Penyidik Kejati Riau Akan Panggil Ulang Ahmad

Ahad, 28 September 2014

Ilustrasi

RADARPEKANBARU.COM - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, akan memanggil ulang Ahmad Gadang Pamungkas, mantan Kepala Balai Penelitian Teknologi Serat Tanaman Hutan di Kuok, Kampar, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengalihan status lahan Tesso Nillo di Desa Bulu Nepis, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Setya Untung Arimuladi SH MHum, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Mukhzan SH MH, saat dikonfirmasi radarpekanbaru.com,  Ahad (28/9) mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan Ahmad, terkait kasus dugaan korupsi pengalihan status lahan Tesso Nillo di Desa Bulu Nepis, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

"Iya, minggu kemarin si Ahmad kan gak datang. Jadi kita akan panggil ulang lagi nanti," ujar Mukhzan.

Mantan Kepala Balai Penelitian Teknologi Serat Tanaman Hutan di Kuok, Kampar, itu tidak hadir karena pidah tugas ke Kalimantan, "Kita lihat kapan kita panggil lagi. Karena Ahmad pindah ke Kalimantan," ujar Mukhzan.

Lalu mengenai alasan pihak Kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap tersangka ZY, penyidik yang tahu. "Ya, hingga kini tersangka koorperatif," terangnya.
 
Ahmad, dipanggil dan dimintai keterangannya Selasa (23/9) lalu. Selain Ahmad, Staf Seksi Perlindungan, Pengawetan dan Perpetaan Bidang Teknis Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), juga dipanggil dan dimintai keterangannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula tahun 2003 sampai 2004. Saat itu, ZY diduga menerbitkan 217 Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada 28 orang penerima. Ada sekitar 511,24 hektar lahan yang dialih fungsikan dari kawasan hutan menjadi milik perorangan. Penerbitan SHM tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 24 tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan Nomor : 03 tahun 1999 jo Nomor : 09 tahun 1999, Tentang Pendaftaran Tanah dan Tata Cara Pemberian Hak atas Tanah.

Sewaktu menerbitkan SHM, tambah Mukhzan, Kantor BPN Kampar tidak mengisi blanko risalah pemeriksaan tanah dengan benar. Namun, hal tersebut dijadikan dasar untuk rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon SHM.

Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 5 miliar. Itu baru perkiraan, nanti penyidik akan berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung pasti kerugian negara.

Dalam kasus ini, ZY dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Zul)