Kejati Riau Bidik Dugaan Korupsi Jembatan Pendamaran I dan II Di Rohil

Rabu, 24 September 2014

Jembatan Pedamaran di Rohil

RADARPEKANBARU.COM - Kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terus didalami. Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus melidik kasus tersebut.

Pasalnya, pembangunan jembatan yang menghabiskan anggaran APBD Rokan Hilir tahun anggaran 2008- 2010, senilai Rp 500 miliar lebih itu, dianggap tak sesuai serta terjadi penggelembungan anggaran.

Bahkan dalam laporan yang disampaikan sejumlah pihak. Dalam pembangunan proyek jembatan ini, diduga ada indikasi keterlibatan orang nomor satu di Riau

Untuk mengungkap dan menindak lanjuti penanganan perkara ini. Pihak Kejati Riau, tengah mengumpulkan bukti bukti dilapangan.

Kepada wartawan Rabu (24/9/14) siang, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH mengatakan, bahwa pihaknya saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti. Guna mengungkap kasus korupsi jembatan pedamaran I dan II tersebut.

" Saat ini, kita tengah mempelajari dan mengumpulkan bukti bukti dilapangan. Jika nantinya ditemukan adanya indikasi pidana. Maka, kasus ini akan kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Mukhzan.

Menurut Mukhzan, penanganan kasus dugaan korupsi ini memang harus didukung bukti kuat, terjadinya penyimpangan pembangunan kedua jembatan tersebut. Oleh karena itu, Kejati Riau terus mendalami kasus ini.

" Data-data di lapangan itu, sangat kita perlukan. Ini yang sedang kita kumpulkan," jelasnya.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau pada Tahun 2010 silam, pembangunan Jembatan Pedamaran I dan Pedamaran II di Kabupaten Rokan Hilir diketahui menyebabkan kerugian daerah sebesar Rp4,43 Miliar lebih.

Dalam rekomendasinya BPK meminta kepada Pemkab Rohil untuk mengembalikan anggaran tersebut ke kas daerah. Sayangnya rekomendasi tersebut hingga saat ini belum juga ditunaikan Pemkab Rohil.

Beberapa item pekerjaan pada paket kegiatan pembangunan kedua jembatan yang menggunakan APBD Rokan Hilir tahun 2008 sampai 2010 senilai Rp 529 miliar ini, diketahui menyebabkan kerugian negara, berdasarkan jenis pemeriksaan dengan nomor 023/S/XVIII.PEK/02/2010, tertanggal 18 Februari 2010.

Pembangunan kedua jembatan tersebut dilakukan dengan pola multi years berdasarkan Perda Nomor 02 Tahun 2008, tentang peningkatan Dana Anggaran dengan Tahun Jamak Pembangunan Jembatan Pedamaran I dan Pedamaran II Tahun Anggaran 2008-2010. Kegiatan ini dilaksanakan oleh kontraktor PT Waskita Karya, dengan kontrak Nomor 630/KONTRAK-JP I/MY/2008/47.80 dan Nomor 630/KONTRAK-JP II/MY/2008/47.81 tanggal 5 Desember masing-masing senilai lebih dari Rp 213,625 miliar dan lebih dari Rp208,864 Miliar.

Dalam pelaksanaannya, pembangunan Pedamaran I dan Pedamaran II telah terjadi satu kali adendum. Terdapat dua permasalahan dalam pembangunan kedua jembatan tersebut. Permasalahan pertama, terdapat perhitungan ganda atas biaya fasilitas direksi sebesar Rp 2,04 Miliar lebih. Yang kedua,terdapat biaya metode of construction and engineering Services yang tidak layak untuk dibayarkan sebesar Rp 5,5 Miliar.

Dugaan kasus ini berawal, dari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PENJARA, yang melakukan aksi demo ke Kejaksaan Tinggi Riau. Mereka menuntut Kejati mengusut tuntas dugaan korupsi atas proyek pembangunan kedua jembatan itu.(rp/rt)