PILIHAN +INDEKS
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Baju Batik Riau
Besok, Kejati Riau Akan Periksa Sejumlah Pejabat Riau
RADARPEKANBARU.COM - Pemeriksaan sejumlah saksi kasus dugaan korupsi pengadaan baju Batik Riau masih terus dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Hari ini, jaksa memeriksa Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Sekdiperindag) Provinsi Riau, H. Hendri Rustam di kantor Kejati Riau, Jl Soedirman, Pekanbaru.
Demikian dikatakan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, SH, MH, Rabu (24/09/2014). "Saat ini jaksa sedang memeriksa Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Sekdiperindag) Provinsi Riau, H. Hendri Rustam," kata Mukhzan.
Bila semua berkas sudah lengkap, lanjut Mukhzan, kasusnya akan segera disidangkan. "Jaksa masih membutuhkan keterangan para saksi hingga pemberkasan kasusnya dinyatakan lengkap," jelasnya.
Informasi yang dihimpun wartawan, Sejumlah kepala dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pun akan diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan baju batik senilai Rp4,3 miliar, Kamis (25/9/2014) besok.
Dalam kasus ini, Kejati Riau sudah menetapkan tiga tersangka. Diantaranya, mantan Kepala Biro Perlengkapan Setdaprov Riau H Abdi Haro. Kemudian, mantan Kabag Pengadaan Garang Debalany dan Direktur CV Karya Persada berinisial RS.
Kasus ini berawal ketika 2012 silam, Biro Perlengkapan Setdaprov Riau melalui APBD-P mengadakan kegiatan pangadaan pakaian batik sebanyak 10 ribu, untuk pegawai dan honorer. Anggaran pengadaan baju ini sebanyak Rp4.350.500.000.
Namun diperjalanan, pengadaan baju batik ini tidak sesuai dengan kontrak kerja dan spesifikasi yang telah ditetapkan panitia lelang. Bahkan proyek ini tidak ditentukan harga penentuan sendiri (HPS).
Tidak hanya itu, dari 10 ribu pasang baju batik itu, tidak semuanya direalisasikan, hanya sekitar 7 ribu pasang saja. Akibatnya, telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Setdaprov Riau.
Akibat perbuatan para tersangka, ketiganya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 ayat 1 junto pasal 18 Undang Undang No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.(rp/gr)
Demikian dikatakan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, SH, MH, Rabu (24/09/2014). "Saat ini jaksa sedang memeriksa Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Sekdiperindag) Provinsi Riau, H. Hendri Rustam," kata Mukhzan.
Bila semua berkas sudah lengkap, lanjut Mukhzan, kasusnya akan segera disidangkan. "Jaksa masih membutuhkan keterangan para saksi hingga pemberkasan kasusnya dinyatakan lengkap," jelasnya.
Informasi yang dihimpun wartawan, Sejumlah kepala dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pun akan diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan baju batik senilai Rp4,3 miliar, Kamis (25/9/2014) besok.
Dalam kasus ini, Kejati Riau sudah menetapkan tiga tersangka. Diantaranya, mantan Kepala Biro Perlengkapan Setdaprov Riau H Abdi Haro. Kemudian, mantan Kabag Pengadaan Garang Debalany dan Direktur CV Karya Persada berinisial RS.
Kasus ini berawal ketika 2012 silam, Biro Perlengkapan Setdaprov Riau melalui APBD-P mengadakan kegiatan pangadaan pakaian batik sebanyak 10 ribu, untuk pegawai dan honorer. Anggaran pengadaan baju ini sebanyak Rp4.350.500.000.
Namun diperjalanan, pengadaan baju batik ini tidak sesuai dengan kontrak kerja dan spesifikasi yang telah ditetapkan panitia lelang. Bahkan proyek ini tidak ditentukan harga penentuan sendiri (HPS).
Tidak hanya itu, dari 10 ribu pasang baju batik itu, tidak semuanya direalisasikan, hanya sekitar 7 ribu pasang saja. Akibatnya, telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Setdaprov Riau.
Akibat perbuatan para tersangka, ketiganya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 ayat 1 junto pasal 18 Undang Undang No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.(rp/gr)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








