Besok, Kejati Riau Akan Periksa Sejumlah Pejabat Riau

Rabu, 24 September 2014


RADARPEKANBARU.COM - Pemeriksaan sejumlah saksi kasus dugaan korupsi pengadaan baju Batik Riau masih terus dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Hari ini, jaksa memeriksa Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Sekdiperindag) Provinsi Riau, H. Hendri Rustam di kantor Kejati Riau, Jl Soedirman, Pekanbaru.


Demikian dikatakan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, SH, MH, Rabu (24/09/2014). "Saat ini jaksa sedang memeriksa Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Sekdiperindag) Provinsi Riau, H. Hendri Rustam," kata Mukhzan.


Bila semua berkas sudah lengkap, lanjut Mukhzan, kasusnya akan segera disidangkan. "Jaksa masih membutuhkan keterangan para saksi hingga pemberkasan kasusnya dinyatakan lengkap," jelasnya.

Informasi yang dihimpun wartawan, Sejumlah kepala dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pun akan diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan baju batik senilai Rp4,3 miliar, Kamis (25/9/2014) besok.


Dalam kasus ini, Kejati Riau sudah menetapkan tiga tersangka. Diantaranya, mantan Kepala Biro Perlengkapan Setdaprov Riau H Abdi Haro. Kemudian, mantan Kabag Pengadaan Garang Debalany dan Direktur CV Karya Persada berinisial RS.


Kasus ini berawal ketika 2012 silam, Biro Perlengkapan Setdaprov Riau melalui APBD-P mengadakan kegiatan pangadaan pakaian batik sebanyak 10 ribu, untuk pegawai dan honorer. Anggaran pengadaan baju ini sebanyak Rp4.350.500.000.


Namun diperjalanan, pengadaan baju batik ini tidak sesuai dengan kontrak kerja dan spesifikasi yang telah ditetapkan panitia lelang. Bahkan proyek ini tidak ditentukan harga penentuan sendiri (HPS).


Tidak hanya itu, dari 10 ribu pasang baju batik itu, tidak semuanya direalisasikan, hanya sekitar 7 ribu pasang saja. Akibatnya, telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Setdaprov Riau.


Akibat perbuatan para tersangka, ketiganya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 ayat 1 junto pasal 18 Undang Undang No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.(rp/gr)