Koalisi LSM Minta KPK Ambil Alih Kasus Ditangani Polda dan Kejati Riau

Sabtu, 30 November 2013

Diskusi terkait penanganan korupsi Polda dan Kejati Riau

Pekanbaru, (radarpekanbaru.com)-Sejumlah LSM Minta KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Polda & Kejati Riau meminta pihak KPK mengambil alih sejumlah kasus korupsi ditangani Polda Riau dan Kejati Riau.

Permintaan itu disampaikan sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi dalam diskusi bertajuk bertema "Dua Wajah Korupsi Riau dan Lemahnya Penegakan Hukum", Jumat (29/11/2013).
Koalisi itu sendiri terdiri dari Jaringan Kerja Penyelamat Lahan dan Hutan Riau (Jikalahari), Riau Corruptions Trial (RCT) dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Wilayah Riau.

Diskusi terkait penanganan korupsi Polda dan Kejati Riau, peserta menyimpulkan sebaiknya kasus korupsi kedua lembaga tersebut diambil alih KPK.

Mereka menilai, penuntasan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani dua lembaga itu masih sangat minim.

Menurut Koordinator Jikalahari, catatan monitoring menunjukkan selama periode 2004-2013, terdapat 55 kasus korupsi yang ditangani oleh Kejati dan Polda Riau.

Dengan rincian, sekitar 51 perkara korupsi ditangani Kejaksaan Riau, 4 perkara korupsi ditangani Polda Riau. Khusus untuk KPK ada 20 kasus yang ditangani KPK.

Dari 55 kasus korupsi yang ditangani Polda Riau dan Kejaksaan Riau, satu kasus masuk dalam koordinasi dan supervisi KPK dengan Polda Riau yaitu kasus korupsi APBD pengadaan kapal pengawas perikanan dan kelautan Kabupaten Rokan Hilir tahun 2007.

"Ironisnya dari 55 kasus korupsi tersebut, baru 9 kasus yang telah divonis pengadilan," terangnya.

Khusus untuk KPK ada 20 kasus yang ditangani KPK. Di luar 55 kasus tersebut, ada 16 kasus korupsi yang masuk dalam Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polisi Daerah (Polda) Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.

Dengan rincian Polda Riau 15 (lima belas) kasus korupsi dan 1 (satu) kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Riau. Ini berarti. KPK dan Kejaksaan Riau lebih progresif memberantas korupsi di Riau dibanding Polda Riau. Namun, kuantitas pemberantasan korupsi di Riau tidak juga menurun dibanding laporan yang masuk di KPK.

"Oleh karenanya, Koalisi LSM merekomendasikan, KPK mengambil alih kasus-kasus korupsi yang lamban ditangani oleh Polda dan Kejaksaan Riau," harapnya.

Selain itu, Koalisi LSM lingkungan hidup itu juga merekomendasikan penguatan kembali Koordinasi dan Supervisi antara KPK dengan Kejati Riau dan Polda Riau. (lam/rtc)

Editor : Ramli