Suhardiman Amby : DPRD Riau Akan Gunakan Hak Interpelasi Terkait Gagalnya Kebun K2i

Selasa, 16 September 2014

Gedung DPRD Riau  Jln. Jenderal Sudirman No. 719, Pekanbaru, Riau, Indonesia.

Siaran pers Kepala Dinas Perkebunan Riau H Zulher MS (Riau Pos, 5 Mei 2012) disebutkan, kebun kelapa sawit yang sudah siap langsung diserahkan kepada petani penerima, merupakan pembohongan publik.

radarpekanbaru.com

Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Suhardiman Amby Mengaku akan menggalang dukungan di DPRD Riau untuk melakukan Hak Interpelasi terkait kegagalan dan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program 'Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur' atau yang lebih dikenal dengan istilah K2i. Hak Interpelasi adalah hak DPR/DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (Penjelasan Pasal 27A, UU no 22 tahun 2003).


Program K2i (Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur) yang dibiayai melalui APBD Pemprov Riau, dilaksanakan dengan sitim tahun jamak 2004-2008 biaya yang dialokasikan sebesar Rp2,3 triliun lebih, tujuan untuk mensejahterakan rakyat miskin.Namun Belakangan terjadi dugaan penyimpangan oleh pihak terkait sehingga program ini gagal total dan dan memberikan dampak kerugian keuangan daerah yang sangat besar.

Demikian disampaikan Suhardiman Amby kepada radarpekanbaru.com saat ditemui di gedung rakyat DPRD Riau Jalan sudirman,pekanbaru, senin (15/9).

Menurut suhardiman salah satu program yang masuk dalam K2i yang seharusnya langsung menyentuh rakyat miskin adalah pengembangan dan pembangunan usaha perkebunan K2i biaya yang dialokasikan untuk sektor usaha perkebunan sawit sebesar Rp217 miliar lebih, dengan luas lahan seluas 10.200 hektar.

"Sekarang keberadaan kebun ini tak jelas, proyek usaha perkebunan K2i ini menimbulkan tanda tanya dikalangan masyarakat, yang hingga saat ini belum terjawab. Terkesan, usaha perkebunan program K2i sebagai proyek akal-akalan oknum petinggi Pemprov Riau untuk menggerogoti uang negara." kata suhardiman.

"saya sekarang dengan kawan-kawan di DPRD Riau sedang menggalang dukungan agar masalah ini di usut sampai tuntas untuk mengurai benang kusut, bisa saja nanti DPRD Riau akan memanggil Zulher kadis perkebunan terlebih dahulu untuk dimintai penjalasannya terkait kebun K2i." tambahnya.

Dikutip dari berbagai sumber diketahui Usaha perkebunan proyek K2i ini terhenti, diindikasikan terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan. Diinformasikan BPKP (Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Pekanbaru sedang melakukan proses evaluasi terhadap kelanjutan kebun kelapa sawit K2i tersebut.

Untuk mengetahui lebih jelas mandeknya pembangunan usaha perkebunan kelapa sawit K2i ,dilakukan penelusuran kebeberapa daerah terkait usaha perkebunan yang masuk dalam program K2i.

Antara lain Desa Sepahat, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, dan Desa Bantaian Kecamatan Batu Hampar, Rokan Hilir. Pantauan di lapangan pembangunan kebun kelapa sawit program K2i, di dua kabupaten ini gagal.Kegagalan pembukaan usaha perkebunan kelapa sawit program K2i tersebut, telah diupayakan konfirmasi ke BPKP sampai sejauhmana BPKP melakukan evaluasi terkait lanjutan kebun sawit K2i tersebut.

Namun tidak berhasil, para petinggi BPKP Pekanbaru tertutup, tidak satupun bersedia dikonfirmasi. Masing-masing staf BPKP saling lempar,ada kesan BPKP Perwakilan Pekanbaru menutup-nutupi gagalnya pelaksanaan pembangunan kebun kelapa sawit K2i. Selain itu beredar kabar, tahun 2006 lalu, sejumlah pejabat Pemprov Riau pernah menjadi terperiksa oleh Kejaksaan Agung dan KPK, dalam kaitan kasus dugaan penyimpangan pelaksanaan program K2i tersebut.

Pemeriksaan tersebut disinyalir terkait dugaan penggelembungan biaya  program K2i. Namun, hasil pemeriksaan dua institusi tersebut raib, begitu saja tanpa ada tindak lanjut, bagaikan ditelan bumi.

Kendati sejumlah petinggi Pemprov Riau telah menjadi terperiksa, dalam penggunaan dana program K2i yang dibiayai melalui APBD Provinsi Riau, tidak menyurutkan para petinggi Pemprov Riau dan para elit politik yang duduk di DPRD Riau untuk melanjutkan pembangunan program K2i tersebut dengan melakukan revisi perda No.2 tahun 2006.

Diinformasikan, anggaran program K2i, membengkak dari Rp1,7 triliun menjadi Rp2,3 triliun.

Terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kebun sawit K2I yang digagas Gubernur Riau Rusli Zainal melalui Dinas Perkebunan Pemprov Riau Dinas PU Prov Riau, hingga saat ini proses evaluasi oleh BPKP Pekanbaru belum ada kejelasan. Anehnya kelanjutan pembangunan kebun kelapa sawit program K2i, yang belum siap oleh Pemprov Riau meminta agar dilanjutkan pemerintah kabupaten.

Anehnya, kegagalan pembangunan kebun kelapa sawit program K2i, disinyalir Dinas Perkebunan Riau mencatut keberhasilan kebun sawit rakyat yang berlokasi di Simpang Pemburu Desa Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih yang dibiayai melalui APBD murni Rokan Hilir tahun 2008 lalu, seakan-akan kebun kelapa sawit rakyat Rohil, yang dibangun Pemkab Rohil, gawenya Pemprov Riau.

Pembangunan usaha perkebunan kelapa sawit K2I terletak di enam kabupaten di Riau. Masing-masing Kebupaten Inhu, Inhil, Kuansing, Kampar, Rokan Hilir dan Bengkalis. Kontrak kebun kelapa sawit K2I ini,  berlaku sampai 31 Desemnber 2010. Namun Perdanya berlaku sampai 2013.

Siaran pers Kepala Dinas Perkebunan Riau H Zulher MS (Riau Pos, 5 Mei 2012) disebutkan, kebun kelapa sawit yang sudah siap langsung diserahkan kepada petani penerima, merupakan pembohongan publik.

Diinformasikan hingga saat ini, masyarakat Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Bengkalis belum menerima kebun kelapa sawit K2i tersebut, sebagaimana yang dinyatakan Zulher dalam siaran pers tersebut, karena kebun sawit program K2i di dua kabupaten ini gagal.(ramli)