Mantan Setda Prov Riau Diperiksa Kejati Riau

Selasa, 16 September 2014

Ilustrasi

RADARPEKANBARU.COM - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretariat Daerah  (Setda) Provinsi Riau Wan Syamsir Yus, dalam kasus kasus dugaan korupsi pengadaan baju batik di Pemprov Riau.

  Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Setya Untung Arimuladi SH MHum, melalui Kasipenkum Mukhzan SH MH, membenarkan tentang pemeriksaan mantan Setda Provinsi Riau, Wan Syamsir Yus. Selain pemeriksaan mantan Setda Provinsi Riau, pihaknya juga memeriksa 4 (Empat) pejabat atau PNS dilingkungan Procinsi Riau.

  "Mereka yang diperiksa yaitu, Mai Azwar, Bendahara pengeluaran pembantu tahun 2012,  Syamsanis, bendahara Pengeluaran, Arba Atim, penyimpan barang, Wan syamsir yus, mantan Setda Provinsi Riau, dan terakhir Bobby Sukriya S, anggota panitia lelang penggadaan baju batik," sebut Mukhzan.

  Mukhzan, juga mengatakan keempatnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian batik Riau sebanyak 10 ribu pasang di Pemprov Riau, "Mereka yang diperiksa hanya sebagai saksi," tambahnya.

  Seperti diketahui, setelah melalui tahap penyelidikan dan ditingkatkan ketahap penyidikan. Terkait dugaan korupsi pengadaan pakaian batik Riau sebanyak 10 ribu pasang di Pemprov Riau.

  Akhirnya pihak Kejati Riau, menetapkan tiga tersangka, yang mana dua diantaranya merupakan pejabat Setdaprov Riau yakni, Abdi Haro selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Garang Dibelani selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK). Sedangkan satu tersangka lagi yakni, RS, selaku Direktur CV Karya Persada, yang merupakan rekanan proyek.

  Kasus ini bermula dari adanya laporan yang mengungkapkan, telah terjadinya penyimpangan dana sebesar Rp4,35 miliar yang berasal dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 untuk kegiatan pengadaan baju batik di Biro Perlengkapan Setdaprov Riau.

  Pada kegiatan tersebut ditemukan adanya penyimpangan tidak adanya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan tidak ditentukannya spek dan jumlah baju batik tersebut. Baju batik itu hanya terealisasi sebanyak 7000 pasang atau sekitar 70 persen.

  Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan negara. dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Riau.

  Atas perbuatan ketiga tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (zul)