KPU Kuansing Persiapkan Jawaban sebagai Termohon

Senin, 04 Januari 2021

RADARPEKANBARU.COM – Komisioner KPU Kuantan Singingi (Kuansing), Wigati Iswandiari mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan jawaban sengketa Pilkada 2020. Dikatakan Wigati, sebagai termohon, pihaknya akan mempersiapkan jawaban di sengketa perkara hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

“Sebagai termohon, persiapan kita tentunya mempersiapkan jawaban dalam soal perkara PHP ini,” terang Wigati kepada bertuahpos.com, Senin 4 Januari 2020. Ditambahkan Wigati, nantinya setelah sengketa ini memiliki register resmi di MK, pihaknya akan menunjuk kuasa hukum untuk KPU Kuansing dalam sengketa perkara PHP ini.

 

“Nanti, jadwalnya tanggal 18 Januari ini register di MK, baru kita pengadaan kuasa hukum,” tambah dia. Seperti diketahui, lima dari sembilan kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada di Riau memiliki gugatan di MK. Artinya, lebih dari separuhnya dianggap bermasalah oleh peserta pemilu.

 

Pertama, gugatan pasangan pasangan Halim-Komperensi mengajukan gugatan rekapitulasi penghitungan suara ke MK pada Jumat, 18 Desember 2020. Gugatan ini tercatat di MK dengan nomor 61/PAN.MK/AP3/12/2020. Kedua, pasangan calon bupati dan calon bupati Rokan Hulu (Rohul) nomor urut 3, Hafith Syukri-Erizal.

 

Gugatan Haifth Syukri-Erizal tercatat di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 71/PAN.MK/AP3/12/2020. Gugatan ini diajukan ke MK pada Jumat, 18 Desember 2020 lalu. Ketiga, pasangan calon Suyatno-Jamiludin nomor urut 2 di Rohil. Gugatan Suyatno-Jamiludin terdaftar dengan nomor 87/PAN.MK/AP3/12/2020 tertanggal 20 Desember 2020.

 

Keempat, pasangan calon Rizal Zamzami-Yoghi Susilo nomor urut 5 di Inhu. Gugatan Rizal Zamzani terdaftar dengan nomor 96/PAN.MK/AP3/12/2020, tertanggal Senin 21 Desember 2020. Terakhir, gugatan Mahmuzin-Nuriman. Pasangan calon nomor urut 3 di Pilkada Kepulauan Meranti ini juga mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.

 

Gugatan paslon Mahmuzin-Nuriman terdaftar di MK dengan nomor 123/PAN.MK/AP3/12/2020, tertanggal 21 Desember 2020. Gugatan ke MK dilakukan paslon karena melihat adanya pelanggaran pilkada yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). (bpc)