PILIHAN +INDEKS
Pemerintah : Rumah Subsidi Tak Boleh Dialihkan
Ilustrasi
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah baru saja menggelar Pameran Rumah Rakyat Expo 2014. Pemerintah menekankan suatu hal kepada masyarakat.
"Rumah bersubsidi tak boleh over kredit atau pengalihan," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan, Sri Hartoyo, di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Minggu malam, 7 September 2014.
Sri mengatakan bahwa rumah bersubsidi boleh di-over kredit, asalkan dilakukan kepada sesama masyarakat yang berpenghasilan rendah. Itu pun juga dengan izin Pusat Pembiayaan Perumahan.
"Tetapi, boleh kalau di-over kredit kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah dengan izin pemerintah, yaitu Pusat Penyelenggara Perumahan," kata dia.
Sri mengatakan bahwa rumah bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Ada pun kriteria masyarakat yang bisa mengajukan pembelian rumah bersubsidi adalah masyarakat yang gajinya tak lebih dari Rp4 juta untuk rumah sejahtera tapak, Rp7 juta untuk rumah sejahtera susun, atau maksimal gaji atau penghasilan pokok sesuai dengan pemerintah.
"Suku bunga KPR 7,25 persen dan tetap hingga 20 persen dan hanya diperuntukkan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah," kata dia.
Selain itu, Sri menegaskan agar para pembeli rumah bersubsidi untuk menghuni rumahnya. "Harus dihuni. Tidak boleh disewakan," kata dia. (one)
"Rumah bersubsidi tak boleh over kredit atau pengalihan," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan, Sri Hartoyo, di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Minggu malam, 7 September 2014.
Sri mengatakan bahwa rumah bersubsidi boleh di-over kredit, asalkan dilakukan kepada sesama masyarakat yang berpenghasilan rendah. Itu pun juga dengan izin Pusat Pembiayaan Perumahan.
"Tetapi, boleh kalau di-over kredit kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah dengan izin pemerintah, yaitu Pusat Penyelenggara Perumahan," kata dia.
Sri mengatakan bahwa rumah bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Ada pun kriteria masyarakat yang bisa mengajukan pembelian rumah bersubsidi adalah masyarakat yang gajinya tak lebih dari Rp4 juta untuk rumah sejahtera tapak, Rp7 juta untuk rumah sejahtera susun, atau maksimal gaji atau penghasilan pokok sesuai dengan pemerintah.
"Suku bunga KPR 7,25 persen dan tetap hingga 20 persen dan hanya diperuntukkan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah," kata dia.
Selain itu, Sri menegaskan agar para pembeli rumah bersubsidi untuk menghuni rumahnya. "Harus dihuni. Tidak boleh disewakan," kata dia. (one)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital
RADARPEKANBARU.COM - Yayasan Lembaga Konsumen Indone.
Usut TPPU Febrie Adriansyah hingga Lingkaran Kekuasaan
Pengusutan skandal korupsi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian .
Nanik Mundur, Sudaryono Dikabarkan Dilantik Jadi Kepala BGN Siang Ini
RADARPEKANBARU.COM - Wakil Menteri Pertanian (Wament.
Prabowo ke Perwira TNI-Polri: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto mengi.
Grand Launching Buku "Berlibur Ke Candi Muara Takus" Tengku Nurheryani Ahmad Yuzar
Radarpekanbaru - Tengku Nurheryani Ahmad Yuzar Ister.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








