Apakah Shalat Orang yang memiliki tato Diterima?

Selasa, 29 Desember 2020

ilustrasi internet

RADARPEKANBARU.COM - Tato merupakan gambar atau lukisan yang sengaja dibuat pada permukaan kulit tubuh. Caranya ialah menusuki kulit dengan jarum halus, kemudian memasukkan zat warna ke dalam bekas tusukan tersebut. Bagi sebagian kalangan, tato mungkin telah menjadi salah satu tren atau gaya hidup. Walaupun demikian, sebagian yang lain justru menilainya sebagai sesuatu yang tabu. 

 

Pada zaman sekarang, tato tidak hanya populer di tengah kaum pria. Kaum hawa pun tampak ada yang memakai tato. Menurut ajaran Islam, hukum bertato adalah haram menurut ajaran Islam.

 

Dalam sebuah hadis sahih, Nabi Muhammad SAW memperingatkan kaum Muslimin agar tidak menato tubuh mereka. Sebab, hal itu berarti mengubah ciptaan Allah SWT. “Allah melaknat wanita yang menato dan wanita yang meminta ditato, yang mencukur alir dan yang meminta dicukur alisnya, serta yang merenggangkan giginya untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah,” sabda Rasulullah SAW, yang diriwayatkan dari Imam Bukhari.

 

Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan, bangsa Arab dahulu mengenal tato sebagai kahal. Itu adalah celak yang dimasukkan ke dalam kulit yang telah dilubangi. Prinsipnya tidak jauh berlainan dengan tato pada zaman sekarang. Perbedaannya hanyalah pada metode untuk memasukkan cairan berwarna ke dalam permukaan kulit.

 

Umumnya, tato dipakai kaum muda yang ingin berpenampilan mencolok atau dipandang keren. Padahal, dia menambahkan, mereka toh pada akhirnya akan menua. Tato yang terdapat pada tubuhnya pun akan menimbulkan kesan yang sangat berbeda daripada sebelumnya.

 

“(Tato) terlihat mantap ketika masih muda dan tegap. Sebelah kiri, tatonya gambar kobra. Setelah tua, terkena diabetes, tatonya mengerut jadi gambar cacing pita. Sebelah kanan, tatonya gambar burung elang yang mau mencengkeram mangsa. Setelah tua, karena sudah kurus, keriput, menjadi gambar burung puyuh,” kata UAS, seperti dikutip dalam buku Umat Bertanya, Ustadz Somad Menjawab (2020).

 

Bagaimanapun, tak sedikit Muslimin yang bertato menyesali perbuatannya. Sesudah bertobat, mereka boleh jadi ingin menghilangkan tato pada tubuhnya. Menurut UAS, upaya tersebut boleh dilakukan selama tidak membahayakan diri mereka. “Apakah setelah tobat, dia perlu menyetrika tatonya agar hilang? Saudara-saudaraku yang sudah bertato, tidak perlu menyetrika tatonya,” ujar alumnus Universitas al-Azhar itu menegaskan.

 

Kadang kala, kekhawatiran muncul dari mereka yang bertato bahwa shalatnya tidak sah. Sapuan air wudhu dinilai tidak sampai pada permukaan kulit yang tertutup warna tato. UAS mengatakan, mereka tidak perlu khawatir karena air wudhu dapat membasahi kulit yang terhalang tato. Dengan demikian, shalat mereka insya Allah diterima oleh-Nya.

 

“Wudhunya sah, airnya bisa masuk. Sudah dikaji oleh para ulama, tidak perlu membuang tatonya,” ucap UAS. “Jadi, jika ada imam (shalat) pakai tato, sudahlah. Jangan hal itu dipermasalahkan. Shalatnya tetap sah,” ujar lulusan program doktoral di Omdurman Islamic University (OIU), Sudan, itu.

Hukum tato

 

Tato seolah menjadi hal yang lumrah bagi sebagian wanita dan laki-laki terutama kaum muda. Orang-orang bertato saat ini dengan mudah dijumpai di tempat umum. Ada yang memakai tato di lengan, punggung, leher, atau bagian tubuh lainnya.

 

Lalu bagaimana hukum tato dalam Islam? Ahli Hadis dan Tafsir KH Ahsin Sakho mengatakan, Nabi Muhammad SAW telah melarang tato. Ia mengatakan, dalam hadits HR Bukhari, Rasulullah SAW bersabda: ”Allah melaknat orang-orang yang mentato dan yang minta untuk ditato.”

 

Ia menjelaskan, tato dalam hukum Islam ialah haram. Tato merupakan tindakan memasukkan jarum halus dan zat-zat berwarna ke kulit. Sebab, dalam proses membuat tato itu menyakiti diri sendiri dan mengubah pemberian Allah SWT.

 

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Didin Hafinuddin juga mengatakan hal yang sama, bahwa hukum tato dalam Islam ialah haram. Sebab, tato dapat merusak tubuh. Menurut dia, tato tidak memiliki manfaat sama sekali dan tidak maslahat bagi manusia walaupun tato dianggap seni dan indah.

 

Apakah orang yang memiliki tato wudhu dan shalatnya sah? Kiai Ahsin menjelaskan, jika orang-orang yang bertato kemudian wudhu dan melaksnakan shalat, maka yang dilakukannya itu sah. "Tato yang enggak boleh, tetapi orang shalat dengan tato ya masih sah wudhunya, masih sah shalatnya," kata dia saat, beberapa waktu lalu.

 

Namun, Kiai Ahsin mengatakan, apabila orang yang bertato sudah tahu mengenai hukum tato diharamkan dalam Islam, maka mereka harus segera bertaubat. "Tetapi selama tatonya masih ada di situ dan dia tau bahwa hukumnya enggak boleh, ya harus dihilangkan," tutur dia.

 

Kata tato berasal dari bahasa Tahiti, tatu berarti menandakan sesuatu. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, tato berarti gambar atau lukisan pada anggota tubuh.

 

Budaya tato sudah sangat lama ada dan dapat dijumpai di seluruh sudut dunia. Menurut sejarah, ternyata menato tubuh sudah dilakukan sejak 3000 tahun SM (sebelum Masehi). Tato ditemukan untuk pertama kalinya pada sebuah mumi yang terdapat di Mesir. Dan konon hal itu dianggap yang menjadikan tato kemudian menyebar ke suku-suku di dunia, termasuk salah satunya suku Indian di Amerika Serikat dan Polinesia di Asia, lalu berkembang ke seluruh suku-suku dunia salah satunya suku Dayak di Kalimantan.

 

Tato dibuat sebagai suatu symbol atau penanda, dapat memberikan suatu kebanggaan tersendiri bagi si empunya dan simbol keberanian dari si pemilik tato. Sejak masa pertama tato dibuat juga memiliki tujuan demikian. Tato dipercaya sebagai simbol keberuntungan, status sosial, kecantikan, kedewasaan, dan harga diri. (rep)