PSBB Diterapkan, Anies Minta Pasar dan Pusat Perbelanjaan Tak Naikkan Harga Barang

Senin, 14 September 2020

RADARPEKANBARU.COM - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diberlakukan di Jakarta hari ini. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melarang keras kondisi ini dimanfaatkan pasar atau pusat perbelanjaan menaikkan harga. "Turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang," kata Anies dalam Pergub tersebut, Senin (14/9/2020).

 

Hal itu tertuang dalam Pasal 14 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, pasar ataupun pusat perbelanjaan harus mengutamakan beberapa hal. Salah satunya yakni untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pasar ataupun pusat perbelanjaan dapat mengutamakan layanan pemesanan jarak jauh.

 

Sedangkan barang atau kebutuhan yang dimaksud yaitu bahan pangan/makanan/minuman, barang sandang, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan dan sistem pembayaran, dan/atau
logistik.

 

Selain itu, pasar ataupun pusat perbelanjaan juga harus tetap melaksanakan protokol kesehatan terkait Covid-19. Yakni mulai dari pengecekan suhu tubuh, jaga jarak, hingga cuci tangan menggunakan sabun. Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia menyatakan ada kenaikan jumlah pasien positif Covid-19 sebanyak 1.492 orang pada Minggu (13/9).

 

Penambahan tersebut jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 54.864 orang. "Dari jumlah tersebut, total 41.014 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 74,8 persen," kata Dwi dalam keterangan pers. Sedangkan saat ini kata Dwi, sebanyak 12.440 orang masih mendapatkan perawatan di RS ataupun isolasi. Lalu, hingga saat ini total 1.420 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,6 persen sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 4,1 persen.(mrdk)