Ini Penjelasan Alfamart Terkait Razia Yang Dilakukan Tim Yustitusi

Kamis, 28 Agustus 2014


RADARPEKANBARU.COM - Sehubungan dengan adanya sidak dari pihak Satpol PP pada hari Selasa kemarin tanggal 26 Agustus 2014 yaitu Razia Gabungan Satpol PP, BPTMP, Disperindag terkait Toko Alfamart dan Indomaret yang sudah over Quota dari Ijin Prinsip awal dengan Pemko Pekanbaru.

Sedikit kami memberikan informasi bahwasanya Ketika Alfamart sudah beroperasional disuatu tempat atau daerah yg jelas kami harus mengurus dan mengantongi ijin terlebih dahulu baru beroperasional buka Toko. Alfamart bukan tidak mempunyai ijin toko (baik HO, SIUP), hanya ada beberapa toko yang belum lengkap ijinnya terkait masih dalam proses dari dinas terkait dan kami juga masih menunggu sampai ijin keluar. Kami tetap mematuhi segala aturan yang ada dan kami tidak bermaksud melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah setempat.

Terkait mengenai Ijin Prinsip tersebut yang diterima  Alfamart 2 (dua) tahun lalu dan semakin berjalannya waktu Alfamart juga melihat dan menganalisis kelayakan usaha di Pekanbaru masih mempunyai potensi yang besar untuk pasar Ritel Modern.

" Kami dari Alfamart sudah mengajuan PK (Peninjauan Kembali) ke Pemko mengenai Over Quota Toko tsb supaya dapat diberikan ijin dengan adanya penambahan toko Alfamart, dan sekarang kami lagi menunggu proses ijin tersebut turun, "Terang Moriah Humas Alfamart Melalui rilisnya, Rabu (27/8).

"Menjadi koreksi buat kami untuk kedepannya menjadi lebih baik lagi. Pemerintahpun harus cepat dalam menghadapi jaman globalisasi dimana tahun 2015 sudah menuju Economic Asean, dan perusahaan dituntut juga bergerak cepat dengan kemajuan teknologi sekarang. Dimana perusahaan bergerak secara dinamis dan sesuai dengan permintaan konsumen." tambahnya

Dijelaskannya, Disini juga harus dilihat  UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007. Dalam pasal 74 disebutkan: (1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di
bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, (2)Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

Mengacu dari PP No. 40 Tahun 2007 pasal 74, Alfamart juga memberikan kebermanfaatan Perusahaan ditengah-tengah masyarakat. Alfamart tidak hanya mencari keuntungan sepihak tetapi kami juga merangkul masyarakat maju bersama-sama sehingga tidak ada pihak tertinggal dan yang dirugikan.

Hingga saat ini Alfamart juga telah menyerap tenaga kerja sebanyak 1.500 orang di Wilayah Pekanbaru dan sekitarnya (Riau) dimana Alfamart adalah Perusahaan yang padat karya. Dengan adanya Perusahaan Ritel juga menetralisasi harga barang dagangan  dipasar sehingga tidak terjadi monopoli pasar dan menambah PAD.

"Kami Harapkan dengan keberadaan Alfamart di Kota Pekanbaru dan Riau sekitarnya dapat semakin memajukan daerah tersebut sehingga terjadi pemerataan ekonomi disuatu daerah. Sampai ketemu kembali di event2 CSR Alfamart lainnya dan kami terbuka untuk
informasi yang ingin diketahui mengenai Alfamart." pungkasnya(rls)