Terinfeksi Covid 19, Balon Kada Bisa Daftar ke KPU via Vicall

Jumat, 04 September 2020

RADARPEKANBARU.COM - Ada kepala daerah (Bupati) di Riau terindikasi terinfeksi covid-19. Padahal ia juga sebagai Bapaslon Kada di pilkada serentak 2020. 

Terkait hal itu, komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, Kamis (3/9/20) mengatakan apabila ada bapaslon yang positif covid, maka pendaftaran diterima dengan tanpa kehadiran yang bersangkutan. Gunakan vicall untuk memastikan eksistensi calon tersebut. 

"Jika ada Bapaslon pilkada serentak 2020 terindikasi terinfeksi covid-19, maka Bapaslon boleh melakukan pendaftaran ke KPU secara virtual melalui video call," terangnya.

Ada beberapa langkah Bapaslon terinfeksi covid-19 dalam melaksanakan tahapan pilkada. Pertama melakulan pemeriksaan kesehatan ditunda, sampai selesai masa isolasinya dan tes swab kembali dengan hasil negatif. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan, dan penelitian dokumen, paling lambat 20 hari sejak pemeriksaan kesehatan.

"Kemungkinan yg terjadi adalah tahapan penetapan paslon yang bersangkutan pada 23 Septemner 2020 akan terlampaui. Jadi harus dibuat tahapan baru khusus untuk peristiwa seperti ini," terangnya. 

Jika akibat bapaslon positif covid berdampak pada perubahan jadwal pada tahapan pencalonan, tambahnya, maka akan dibuat perubahan jadwal khusus bagi bapaslon yang positif. Bagi bapaslon yang negative, tetap mengikuti jadwal tahapan pencalonan sesuai PKPU 5 tahun 2020 tentang tahapan, program, dan Jadwal pilkada 2020. 

"Yang membuat jadwal baru itu adalah KPU provinsi atau kabupaten kota yang menyelenggarakan pilkada. Perubahan jadwal dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan," terangnya. 

Disinggung sosialisasi KPU pada Bapaslon maupun partai politik, Nugroho mengatakan bahwa Sosialisasi tentang prosedur di tahapan pencalonan sudah dilakukan oleh seluruh KPU kabupaten kota yang menyelenggarakan pilkada serentak di Riau. Baik sosialisasi kepada partai politik, LO bapaslon, juga paslon, dan stakeholder.(rtc)