PTPN V Diduga Mark Up Pupuk Rp13 Milyar, HMI Pekanbaru Minta Kejati Serius Tangani Kasusnya

Rabu, 27 Agustus 2014

Ilustrasi

RADARPEKANBARU.COM - Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jl. Sudirman Pekanbaru, Rabu (27/08/2014). Mereka menyampaikan permintaan agar Kejati menindaklanjuti kasus korupsi dan penyalahgunaan anggaran yang dilakukam PTPN V.


Pernyataan tersebut dibacakan oleh Ketua umum HMI Cabang Pekanbaru, Ahmad Efendy Siregar dihadapan Kasi Penkum dan Humas Kejati yang menerima massa HMI. Mereka juga meminta pihak Kejati transparan dalam melakukan proses hukum kasus-kasus terkait PTPN V.


"Kami meminta Kejati Riau menindaklanjuti kasus korupsi di PTPN V dan memberikan sanksi sesuai peraturan yang ada," kata Ahmad.


Diungkapkan Ahmad dalam keterangan persnya, PTPN V telah melakukan mark up pupuk yang menelan biaya Rp13 miliar dan pengadaan perumahan karyawan Rp15 miliar. Tidak hanya itu, direksi PTPN V juga mengeluarkan pinjaman untuk pembelian lahan dan sejumlah penyelewengan lainnya yang merugikan negara.


Menanggapi pernyataan tersebut, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan menyatakan bangga dengan dukungan yang diberikan mahasiswa terhadap pekerjaan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. "Semua yang telah disampaikan akan segera kami lanjutkan ke pimpinan," tandasnya.(adr/gr)