Kejati Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di Disdik Riau

Selasa, 21 Juli 2020

RADARPEKANBARU.COM - Setelah melakukan beberapa kali pemeriksaan. Senin (20/7/20) sore. Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran berupa perangkat keras berbasis informasi teknologi dan multi media di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau. Kedua tersangka yang langsung dilakukan penahanan tersebut berinisial HT selaku PPK dan RD, Direktur PT Airmas Jaya Mesin.

" Dari hasil penyidikan kasus korupsi multi media di Disdik Riau, kita menetapkan dua orang tersangka, serta melakukan penahanan selama 20 hari kedepan," ucap Kepala Kejati Riau, Mia Amiati SH MH kepada wartawan

Sementara, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Hilman Azazi, dalam kasus ini, pihaknya menemukan adanya aliran dana yang diberikan pihak-pihak tertentu dalam rangka mempelancar segala kegiatannya suap atau gatifikasi," ucapnya. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," katanya.

Untuk diketahui, kegiatan pengadaan multi pembelajaran perangkat keras berbasis informasi teknologi itu diadakan tahun 2018 lalu oleh Disdik Riau, dengan nilai anggaran sebesar Rp23,5 miliar. 

Dalam pelaksanaannya, diduga ada praktik kongkalikong dalam pembelian komputer/laptop melalui e-katalog. Barang elektronik itu sebagai persiapan peralatan UNBK di Disdik Riau. Kegiatan yang semestinya dilakukan secara independen oleh Disdik Riau terindikasi diatur oleh satu perusahaan. Dimana perusahaan tersebut mengatur dari mulai perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan.(rtc)