DPR Masih Jadwalkan Pertemuan dengan Menag Soal Pembatalan Ibadah Haji 2020

Sabtu, 13 Juni 2020

Ketua Komisi VIII DPR, Yandri

RADARPEKANBARU.COM - Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto membenarkan pihaknya akan menggelar rapat kerja bersama Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas pemabatalan keberangkatan haji secara sepihak lantaran adanya pandemi Covid-19. Meski demikian, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu belum bisa memastikan kapan raker bersama Menag Fachrul Razi itu akan berlangsung. 

 

"Belum (masih) dijadwalkan," kata Yandri saat dihubungi, Sabtu (13/6/2020). Yandri mengatakan, pihaknya ingin meminta penjelasan alasan Kemenag membatalkan keberangkatan haji 2020 secara sepihak. Padahal, lanjut dia, pembatalan tersebut harus dibahas bersama DPR. "Pasti kita tanya apa dasarnya kenapa tidak sama-sama dengan DPR. Itu kan diatur oleh undang-undang," jelas dia.

 

Hendri mengungkapkan, dirinya telah berkoordinasi dengan Menag Fachrul Razi. Kata dia, Kemenag membatalkan haji saat pandemi corona atas perintah Presiden Jokowi. "Katanya dia diperintah Presiden untuk membatalkan keberangkatan haji. Itu kata Menag ke saya," tandasnya. Sebelumnya, Yandri mengkritik keras Kemenag yang mengumumkan pembatalan pemberangkatan haji tahun 2020 tanpa meminta persetujuan DPR dalam rapat kerja dengan Komisi VIII.

 

Menurut Yandri, segala sesuatu terkait pelaksanaan ibadah haji harus dibahas dan diputuskan bersama DPR. "Iya, ada kekeliruan Pak Menteri, harusnya itu segala sesuatu tentang haji itu diputuskan bersama DPR, apakah biaya penyelenggaraan haji, anggaran setoran dari calon jemaah, kemudian pemberangkatan dan pemulangan, itu disepakati bersama DPR," kata Yandri, Selasa 2 Juni 2020.

 

Yandri mengatakan, keputusan membatalkan pemberangkatan haji harus dilakukan pemerintah bersama DPR, sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Selain itu, berdasarkan hasil rapat kerja sebelumnya, kebijakan terkait penyelenggaraan ibadah haji harus diputuskan bersama antara pemerintah dan DPR.

 

Yandri mengatakan, Arab Saudi belum memutuskan boleh atau tidaknya jemaah dari negara lain untuk melaksanakan ibadah haji di negara tersebut. Sebab itu, keputusan pemerintah yang membatalkan pemberangkatan haji harus dibahas bersama DPR. (okz)