Tak Mau Menyerah, Pak Bongku Ajukan Banding

Kamis, 28 Mei 2020

RADARPEKANBARU.COM -  Sekitar Enam bulan yang lalu, petani kecil, Suku Sakai di Suluk Bongkal, Bengkalis, Riau, ini ditangkap saat menggarap lahannya yang ingin ditanami sayuran untuk kehidupan sehari hari, hal ini pun mendapat respo dan dukungan dari kawan kawan aktivis Sudah 15 ribu orang yang dukung agar Pak Bongku dibebaskan.

 

Setelah lewati proses persidangan, 18 Mei 2020 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis memutuskan Pak Bongku bersalah dan dikenakan hukuman 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah. Ia dituduh melanggar Pasar 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

 

Menurut Rian Sibarani, penasihat hukum Pak Bongku, pasal dakwaan ini tidak dapat dibuktikan selama proses persidangan.  Menurutnya, UU P3H dibentuk untuk menyasar mafia-mafia perusak hutan yang terstruktur dan terorganisir untuk tujuan komersil. Bukan petani kecil seperti Pak Bongku yang hanya bercocok tanam untuk makan sehari-hari. Dengan demikian, masyarakat adat bukanlah subjek hukum dari UUP3H.

 

“Pak Bongku hanyalah petani kecil, warga masyarakat asli Suku Sakai yang seharusnya dilindungi keberadaannya, bukan justru dirampas haknya," lanjut Rian. Poin ini juga sudah dijelaskan melalui keterangan ahli hukum pidana Dr. Ahmad Sofian, namun tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. Padahal keputusan hakim terdahulu (Yurisprudensi) di Pengadilan Negeri Watansoppeng dan Pengadilan Negeri Banyuwangi tentang kasus serupa, terdakwa dibebaskan karena masyarakat adat bukan subjek hukum UUP3H. 

 

Tak terima dengan putusan pengadilan yang menyatakan ia bersalah, Pak Bongku sudah ajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan akan terus memperjuangkan haknya terang Rian kuasa hukum pak bongku. Ayo terus suarakan dukunganmu untuk bantu Pak Bongku. Ingat, beberapa bulan terakhir dukungan sudah bantu bebaskan peladang kecil lainnya, Kakek Syafrudin di Rumbai, Pekanbaru dan Kakek Sapur di Juking Panjang, Kalteng, sebut dede aktivis lingkungan.

 

Ini saat kritis kita kumpulkan dukungan sebanyak-banyaknya. Ini bukan semata-mata untuk Pak Bongku atau masyarakat adat Sakai, tapi untuk keadilan bagi petani kecil yang haknya sering dirampas, disalip kepentingan korporasi atau pemilik modal tutup dede mahasiswa hukum univeristas islam riau ini.