PILIHAN +INDEKS
Gubernur Riau Dilaporkan Tiga Wanita, DPRD Belum Bisa Bersikap
Ilustrasi
RADARPEKANBARU.COM - DPRD Riau belum bisa menentukan sikap, terkait adanya tiga kasus pidana yang diadukan tiga wanita terhadap Gubernur Riau Annas Maamun. Tiga kasus pidana tersebut, dua dugaan asusila dan satu lagi dugaan pemukulan yang dialami Ulfa Dayana, mantan menantu Gubri Annas Maamun.
“"Bagaimana mau menentukan sikap, putusan hukum dari kasus itu belum ada, apakah dugaan asusila itu benar adanya atau tidak,"kata Zukri, Anggota Komisi C DPRD Riau Selasa (19/08/14).
Jika putusan hukum nantinya sudah ada dan dinyatakan bersalah atas kasus asusila yang dilakukannya, sebut politisi PDI Perjuangan ini, barulah DPRD Riau bisa menentukan sikap melalui rapat paripurna DPRD Riau.
"Kita menghargai laporan yang disampaikan korban ke berbagai instansi kepolisian, kita sangat menghargai itu, cuman kita belum bisa menentukan sikap kita sebagai lembaga dewan," ungkap politisi asal Pelalawan ini.
Sebelumnya, hal senada juga dikatakan Mansyur, Anggota Komisi B DPRD Riau. Menurutnya, jika apa yang dilakukan Gubri terbukti benar adanya, maka Gubri dianggap bisa menodai marwah Riau dan bisa menjatuhkan nilai Riau dihadapan provinsi lain.
"Kita tidak bisa menduga-duga, harus ada keputusan hukum. Nah, bisa jadi nantinya, apa yang dilakukan Gubri, sama dengan apa yang pernah dilakukan Aceng Fikri, mantan Bupati Garut, Jawa Barat,"tutupnya.
Sebagai data tambahan, selain Ulfa, dua wanita yang mempidanakan Gubri Annas adalah Andi Dwi Susanti (47), janda Ketua DPRD Dumai dan Mawar (39), nama samaran yang sudah dipanggil Mabes Polri dan mengadu ke Komisi Nasional Perlindungan Perempuan karena diduga menjadi korban pencabulan.
Sementara dalam sebuah kesempatan Gubri Annas Maamun telah membantah tudingan dugaan asusila terhadap sejumlah wanita. Bahkan, ia mengaku ada pihak yang berusaha memerasnya dalam kasus tersebut.(rp/rt)
“"Bagaimana mau menentukan sikap, putusan hukum dari kasus itu belum ada, apakah dugaan asusila itu benar adanya atau tidak,"kata Zukri, Anggota Komisi C DPRD Riau Selasa (19/08/14).
Jika putusan hukum nantinya sudah ada dan dinyatakan bersalah atas kasus asusila yang dilakukannya, sebut politisi PDI Perjuangan ini, barulah DPRD Riau bisa menentukan sikap melalui rapat paripurna DPRD Riau.
"Kita menghargai laporan yang disampaikan korban ke berbagai instansi kepolisian, kita sangat menghargai itu, cuman kita belum bisa menentukan sikap kita sebagai lembaga dewan," ungkap politisi asal Pelalawan ini.
Sebelumnya, hal senada juga dikatakan Mansyur, Anggota Komisi B DPRD Riau. Menurutnya, jika apa yang dilakukan Gubri terbukti benar adanya, maka Gubri dianggap bisa menodai marwah Riau dan bisa menjatuhkan nilai Riau dihadapan provinsi lain.
"Kita tidak bisa menduga-duga, harus ada keputusan hukum. Nah, bisa jadi nantinya, apa yang dilakukan Gubri, sama dengan apa yang pernah dilakukan Aceng Fikri, mantan Bupati Garut, Jawa Barat,"tutupnya.
Sebagai data tambahan, selain Ulfa, dua wanita yang mempidanakan Gubri Annas adalah Andi Dwi Susanti (47), janda Ketua DPRD Dumai dan Mawar (39), nama samaran yang sudah dipanggil Mabes Polri dan mengadu ke Komisi Nasional Perlindungan Perempuan karena diduga menjadi korban pencabulan.
Sementara dalam sebuah kesempatan Gubri Annas Maamun telah membantah tudingan dugaan asusila terhadap sejumlah wanita. Bahkan, ia mengaku ada pihak yang berusaha memerasnya dalam kasus tersebut.(rp/rt)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








