Pemerintah Putuskan Status PSBB Bogor-Depok-Bekasi Hari Ini

Sabtu, 11 April 2020

RADARPEKANBARU.COM - Juru Bicara Pemerintah penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, mengatakan hari ini Kementerian Kesehatan akan memutuskan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejumlah wilayah di Jawa Barat, apakah disetujui atau tidak. /

"Sudah pembahasan final, hari ini (akan diputuskan)," kata Yuri, sapaan akrabnya, saat dihubungi , Sabtu (11/4). 

Kendati demikian, ia enggan merinci pembahasan-pembahasan yang telah dilakukan oleh pemerintah terkait dengan pengajuan status PSBB itu.

Menurut dia, keputusan itu pun harus diambil sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. 

"Hari ini batasnya sesuai aturan," lanjut dia. / Sebelumnya pada Rabu lalu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengajukan PSBB untuk lima daerah di wilayahnya, yaitu Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Kota Depok (Bodebek).

Ridwan mengatakan pengajuan status PSBB dilakukan ke Kementerian Kesehatan melalui surat permohonan PSBB Bodebek terkait penanggulangan dan menekan penyebaran virus corona. 

"Surat dari lima kepala daerah sudah masuk ke Pemprov Jabar. Kemudian kami rekap dan hari ini Pemprov Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek," kata pria yang akrab disapa Emil itu di Gedung Pakuan, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/4).

Emil pun berharap Terawan menyetujui, dan memasukkan lima wilayah itu ke dalam PSBB Klaster DKI Jakarta, sehingga namanya menjadi Klaster Jabodetabek. Berdasarkan Permenkes yang dikeluarkan Terawan, Pemerintah memiliki batas maksimal tiga hari untuk menjawab pengajuan PSBB, yaitu dua hari tim melakukan kajian dan satu hari untuk mengambil keputusan final.

Hingga Sabtu (11/4) pagi, Jawa Barat sendiri menjadi provinsi kedua dengan jumlah kasus terinfeksi corona terbanyak di Indonesia, yaitu 388 kasus dengan 40 meninggal dunia, dan 19 dinyatakan sembuh.(cnn)