LIPI : MK Berpeluang Kabulkan Permohonan Prabowo-Hatta

Senin, 18 Agustus 2014


JAKARTA, RADARPEKANBARU.COM - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, mengatakan peluang Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terus terbuka.
 
Peluang terbuka jika mendengar kesaksian dan melihat bukti-bukti dari Tim Prabowo-Hatta. "Tidak ada tahapan pemilu di beberapa daerah di Papua. Seperti, di kampungnya Novela," katanya saat dihubungi, Senin (18/8/2014).
 
Faktor lain yang membuka peluang untuk PSU adalah persoalan daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb). Siti mengatakan legalitas DPK dan DPKTb masih kontroversi.
 
Tetapi, ia meyakini telah terjadi penyelewengan DPK dan DPKTb oleh penyelenggara pemilu. Sebab, beberapa TPS memiliki DPKTb dengan jumlah tidak wajar.
 
"Soal DPK dan DPKTb, saksi-saksi ahli berbeda pendapat. Tapi, bahwa ada TPS dengan DPKTb bermasalah itu jelas," terang Siti.
 
Dia mencontohkan, TPS di Jawa Timur dan DKI Jakarta terbukti memiliki DPKTb yang melanggar ketentuan. Menurutnya, hal janggal tersebut harus menjadi pertimbangan MK.
 
Siti menegaskan, secara umum terdapat penyimpangan yang dilakukan penyelenggara pemilu. Dia menyatakan peluang untuk pemilihan suara ulang terbuka jika MK memberikan putusan yang tegas, adil, dan bijaksana.
 
"Paling tidak MK harus eksplisit menyebut telah terjadi pelanggaran," tegasnya.
 
MK dijadwalkan akan mengeluarkan putusan sengketa pilpres pada 21 Agustus. Hari ini MK mengadakan sidang terakhir dengan agenda pengesahan bukti-bukti yang diajukan Tim Prabowo-Hatta, KPU, dan pihak terkait yakni Jokowi-Jusuf Kalla.