PILIHAN +INDEKS
LIPI : MK Berpeluang Kabulkan Permohonan Prabowo-Hatta
JAKARTA, RADARPEKANBARU.COM - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, mengatakan peluang Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terus terbuka.
Peluang terbuka jika mendengar kesaksian dan melihat bukti-bukti dari Tim Prabowo-Hatta. "Tidak ada tahapan pemilu di beberapa daerah di Papua. Seperti, di kampungnya Novela," katanya saat dihubungi, Senin (18/8/2014).
Faktor lain yang membuka peluang untuk PSU adalah persoalan daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb). Siti mengatakan legalitas DPK dan DPKTb masih kontroversi.
Tetapi, ia meyakini telah terjadi penyelewengan DPK dan DPKTb oleh penyelenggara pemilu. Sebab, beberapa TPS memiliki DPKTb dengan jumlah tidak wajar.
"Soal DPK dan DPKTb, saksi-saksi ahli berbeda pendapat. Tapi, bahwa ada TPS dengan DPKTb bermasalah itu jelas," terang Siti.
Dia mencontohkan, TPS di Jawa Timur dan DKI Jakarta terbukti memiliki DPKTb yang melanggar ketentuan. Menurutnya, hal janggal tersebut harus menjadi pertimbangan MK.
Siti menegaskan, secara umum terdapat penyimpangan yang dilakukan penyelenggara pemilu. Dia menyatakan peluang untuk pemilihan suara ulang terbuka jika MK memberikan putusan yang tegas, adil, dan bijaksana.
"Paling tidak MK harus eksplisit menyebut telah terjadi pelanggaran," tegasnya.
MK dijadwalkan akan mengeluarkan putusan sengketa pilpres pada 21 Agustus. Hari ini MK mengadakan sidang terakhir dengan agenda pengesahan bukti-bukti yang diajukan Tim Prabowo-Hatta, KPU, dan pihak terkait yakni Jokowi-Jusuf Kalla.
Peluang terbuka jika mendengar kesaksian dan melihat bukti-bukti dari Tim Prabowo-Hatta. "Tidak ada tahapan pemilu di beberapa daerah di Papua. Seperti, di kampungnya Novela," katanya saat dihubungi, Senin (18/8/2014).
Faktor lain yang membuka peluang untuk PSU adalah persoalan daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb). Siti mengatakan legalitas DPK dan DPKTb masih kontroversi.
Tetapi, ia meyakini telah terjadi penyelewengan DPK dan DPKTb oleh penyelenggara pemilu. Sebab, beberapa TPS memiliki DPKTb dengan jumlah tidak wajar.
"Soal DPK dan DPKTb, saksi-saksi ahli berbeda pendapat. Tapi, bahwa ada TPS dengan DPKTb bermasalah itu jelas," terang Siti.
Dia mencontohkan, TPS di Jawa Timur dan DKI Jakarta terbukti memiliki DPKTb yang melanggar ketentuan. Menurutnya, hal janggal tersebut harus menjadi pertimbangan MK.
Siti menegaskan, secara umum terdapat penyimpangan yang dilakukan penyelenggara pemilu. Dia menyatakan peluang untuk pemilihan suara ulang terbuka jika MK memberikan putusan yang tegas, adil, dan bijaksana.
"Paling tidak MK harus eksplisit menyebut telah terjadi pelanggaran," tegasnya.
MK dijadwalkan akan mengeluarkan putusan sengketa pilpres pada 21 Agustus. Hari ini MK mengadakan sidang terakhir dengan agenda pengesahan bukti-bukti yang diajukan Tim Prabowo-Hatta, KPU, dan pihak terkait yakni Jokowi-Jusuf Kalla.
BERITA LAINNYA +INDEKS
Reses di Kampar Utara, Ramli Minta Pemkab Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aspirasi Warga
Radarpekanbaru.Com - Anggota DPRD Kabupaten Kampar D.
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
SIAK — Perayaan ulang tahun ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Si.
Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
PEKANBARU — Nama Gibra Hazell Alvaro menjadi salah satu atlet muda asal Riau y.
Fraksi PKB Inisiasi Ranperda Perlindungan Data Pribadi, Bapemperda DPRD Kampar Mulai Bahas Naskah Akademik
Radarpekanbaru.com - Komitmen Fraksi Partai Kebangki.
Voting Sengit di Musda SPS Aceh, Muktarrudin Menang Selisih Satu Suara
BANDA ACEH – Musyawarah Daerah (Musda) III Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh berlangsung penuh.
SPS Riau Matangkan Persiapan Bimtek dan Rakerda di Kepri
PEKANBARU — Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mulai mempersiapkan pelaksanaan.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








