Ingatkan Bupati dan Walikota Soal Karantina Wilayah, Gubri: Itu Kewenangan Pusat

Kamis, 02 April 2020

RADARPEKANBARU.COM - Gubernur Riau Syamsuar, mengingatkan Pemerintah Kabupaten dan Kota tidak mengambil kebijakan sendiri dalam penetapan karantina wilayah ataupun lockdown di saat wabah Covid-19 ini. 

Kepada awak media, Gubri mengatakan kebijakan dan keputusan karantina wilayah merupakan kewenangan Pemerintah Pusat atau langsung dari Presiden RI. 

Saat ini kata Syamsuar, sudah beberapa kebijakan diambil Pemerintah Pusat, dimana kebijakan terbaru yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar. 

Presiden Jokowi juga menetapkan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, sesuai dengan amanat undang-undang.

“Karantina wilayah sudah ditegaskan oleh Presiden, bahwa harus seizin pemerintah pusat. Jadi tidak mudah bagi kita untuk mengeluarkan (kebijakan) karantina wilayah. Apalagi sudah ada Keppres yang baru, tentunya inilah yang harus kita jalankan untuk semua daerah, termasuk Kabupaten/Kota,” ujar Gubri, Rabu (1/4/2020). 

Dengan keluarnya dua keputusan baru dari pemerintah pusat tersebut sambungnya, Pemprov Riau juga harus mengikuti dan menjalankan apa yang telah menjadi keputusan tersebut. Jika sebelumnya Riau berstatus siaga darurat bencana non alam, maka nanti akan ditingkatkan menjadi tanggap darurat.

“Tindaklanjut dari ini, kita juga akan menetapkannya. Riau ini juga akan kita tingkatkan ini, jadi dasarnya ini (Keppres red). Ini dalam rangka Indonesia keadaan darurat kesehatan,” kata Gubri. 

Disinggung kapan akan ditetapkan kenaikan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Gubri sedang dalam proses administrasi..

“Secepatnya akan kita buat, menunggu surat yang akan saya teken,” tegas Gubri.(ckc)