Gangguan Jiwa, Ayah Pembunuh Anak Kandung di Pekanbaru akan Dirawat di RSJ

Kamis, 12 Maret 2020

RADARPEKANBARU - Hampir sebulan pasca melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun di kediamannya di Perumahan Griya Cipta, Jalan Cipta Karya, Gg Anturium, RT03/RW10, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tampan pada Senin (17/02/20) silam, Hermanto si tersangka utama yang tak lain merupakan ayah kandung korban, dipastikan tak akan dipenjara karena terbukti mengalami gangguan jiwa berat.

Kepastian itupun didapatkan oleh Polsek Tampan setelah mendapatkan hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Panam. Sedangkan istri tersangka, Jumini yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka karena ikut terlibat membantu suaminya, tetap ditahan di Mapolsek Tampan untuk melanjutkan masa hukumannya. Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolsek Tampan, AKP Juper Lumban Toruan , Rabu (11/03/20).

Dia menjelaskan, untuk tersangka Hermanto, setelah terbukti sakit jiwa, maka yang bersangkutan akan diserahkan ke RSJ untuk menjalani perawatan kejiwaan.

"Berdasarkan hasil observasi atau hasil pemeriksaan dokter di RSJ, tersangka Hermanto terbukti mengalami gangguan jiwa berat. Sehingga tersangka tidak dapat dijerat hukum karena tidak bisa dimintai pertangungjawabannya dan harus menjalani perawatan di RSJ," ujarnya.

Meski begitu, Pama yang akrab disapa dengan panggilan Jupenk tersebut memastikan bahwa istri Hermanto, Jumini tidak terbukti mengalami gangguan kejiwaan seperti suaminya. Maka istri tersangka tetap melanjutkan proses hukum sesuai perbuatan yang telah dilakukannya.(rtc)