Istana Hormati Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Selasa, 10 Maret 2020

RADARPEKANBARU.COM - Staf khusus presiden, Dini Purwono mengatakan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. "Kami menghormati putusan MA," Dini menyampaikan melalui keterangan tertulis pada  Selasa, 10 Maret 2020.

 

Pemeritah akan mempelajari keputusan itu sebelum mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya. Pemerintah akan berupaya agar pelayanan terhadap masyarakat pengguna BPJS tetap dapat diselenggarakan dengan baik. "Intinya, apapun langkah/respons pemerintah nantinya, masyarakat tidak perlu khawatir karena pelayanan kepada masyarakat pengguna BPJS akan tetap menjadi perhatian utama pemerintah," ujar Dini.

 

MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui putusan terhadap permohonan uji materiil yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah pada akhir 2019. Mereka keberatan dengan terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

 

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres Jaminan Kesehatan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, pasal itu juga dinyatakan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

 

Pasal 34 yang dibatalkan oleh MA itu mengenai kenaikan tarif iuran kelas BPJS yang mencapai 100 persen. "Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Senin, 9 Maret 2020. Dengan putusan MA ini, maka iuran BPJS kembali seperti sebelum Perpres itu diterbitkan. (tmpo)