Pelaku Perdagangan Organ Harimau Sumatera Dibekuk Polda Riau

Senin, 17 Februari 2020

RADARPEKANBARU.COM - Kepolisian Daerah Riau berhasil ungkap perdagangan organ Harimau Sumatera. Perkara ini berhasil diungkap di wilayah Indragiri Hulu, Sabtu (15/02/20) kemarin.

Dari pengungkapan ini, selain berhasil menangkap tiga orang pelaku yakni MN Bin KR (45), warga Desa Balai Rajo, Kecamatan Tujuh Ilir, Tebo, Jambi, RT (57), warga Jorong Koto Baru, Desa Sisawah, Sumpur Kudus, Sijunjung, Sumatera Barat dan AT (43) Desa Seresam, Siberida, Inhu, polisi juga mengamankan kukit, taring hingga organ harimau yang dikemas dalam sebuah kantong plastik.

Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi dalam rilisnya mengatakan ketiga pelaku merupakan kuris. Dimana organ harimau itu dibawa dari Jambi.

"Ketiganya merupakan kurir dari perdagangan ilegal tersebut," terangnya. Terangnya, kelompok ini berhasil diringkus setelah tim Polda Riau melakukan penyelidikan sehari sebelum ketiganya berhasil ditangkap di Jalan Arjuna Dusun IV, Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Indragiri Hulu pukul 11.00 WIB.

Awalnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman organ harimau yang dikemas dengan kantong plastik tersebut.

Sementara itu Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menambahkan pengiriman menuju Inhu itu para pelaku menggunakan minibus Avanza berplat nomor D 1606 ABK. Dimana mereka dikendalikan oleh pelaku berinisial H dan A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Saat ini para pelaku sudah berada di Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut," bebernya. Diterangkannya, maraknya praktik perdagangan ilegal kulit dan organ harimau sumatera lantaran tingginya harga jual dan permintaan di pasar gelap.

Untuk satu lembar kulit harimau saja dibandrol sampai Rp80 juta. Sementara bagian tulang Rp2 juta per kilogram dan taring Rp1 juta perbuahnya.

"Harga tinggi itu disinyalir menjadi alasan para penyelundup untuk nekat melakukan aksi kejahatannya. Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional, akan menghentikan kejahatan penyelundupan satwa tersebut, mengingat satwa itu sudah dalam kategori terancam punah," tuturnya.

"Ini bentuk kejahatan terorganisir dengan sistem terputus. Satu dengan lainnya memiliki tugas dan perannya masing-masing. Polda Riau akan terus perangi dan ungkap perdagangan illegal ini," tutupnya (rtc)