Melawan, KSPI Tak Mau Masuk Tim Omnibus Law Bentukan Pemerintah

Senin, 17 Februari 2020

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal

RADARPEKANBARU.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan bahwa para buruh yang tergabung di organisasinya tidak pernah diundang maupun diminta masuk dalam tim pembahasan Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja. Untuk itu, KSPI menolak bergabung dalam tim bentukan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tersebut.

 

"KSPI tidak pernah dan tidak akan masuk tim Menko Perekonomian," kata Iqbal dalam konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu, 16 Februari 2020. Untuk itu, kata dia, KSPI juga menolak semua pasal yang ada dalam draf Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja tersebut. "KSPI tidak bertanggung jawab terhadap satu pasal pun di dalamnya," kata dia.

 

Sejak 7 Februari 2020, pemerintah telah membentuk tim pembahas Omnibus Law. Airlangga Hartarto mengklaim konfederasi serikat pekerja sudah diajak berdialog ihwal pembentukan tim tersebut. "Beberapa konfederasi, sepuluh konfederasi sudah dialog dengan Menaker dan tentunya ada dibentuk tim dan seluruhnya sudah diajak dalam sosialisasi," kata Airlangga saat menyerahkan draf RUU Cipta Kerja ke DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020. (rep)