Tiga Pejabat BNI 46 Ditetapkan sebagai Tersangka

Jumat, 15 Agustus 2014

Ilustrasi

RADARPEKANBARU.COM - Pengungkapan kasus kredit fiktif BNI 46 masih terus bergulir. Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan 4 tersangka awal dan melengkapi berkas perkara para tersangka hingga telah memasuki proses persidangan. Seiring proses hukum berlangsung, Polda Riau kembali menetapkan 3 pelaku lainnya sebagai tersangka baru. Salah satu tersangka merupakan Kepala Wilayah Sumatera BNI 46.

Pernyataan ini disampaikan langsung Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Yohanes Widodo, SH MH, melalui Kasubdit II Tindak Pidana Perbankan AKBP Andi Rifai, Kamis (14/8/14) siang.

Andi Rifai mengkonfirmasikan ketiga tersangka baru ini merupakan karyawan BNI 46 yang pada alur kasus terlibat dalam pencairan dana kredit fiktif yang mencapai sebesar Rp40 miliar tersebut.

Tak tanggung-tanggung, dipaparkan Andi, dua dari tersangka ternyata merupakan Kepala Wilayah Sumatera BNI 46 yakni AF selaku kepala wilayah yang menjabat pada tahun 2007 serta YW yang juga merupakan mantan kepala wilayah pada tahun 2008. Berikutnya, seorang tersangka lagi merupakan Staf Administrasi BNI 46 yang pernah bekerja di bawah pimpinan kedua kepala wilayah tersebut berinisial AS.

''Mereka ini berkantor di Padang. Sementara ini keterlibatan mereka sebagai pihak yang mengeluarkan kebijakan atau persetujuan kredit. Wilayah Sumatera ini wilayah kerjanya mencakup 4 wilayah, termasuk Riau,'' papar Andi.

Sementara terkait proses hukum ketiga tersangka baru ini, Ditreskrimsus Polda Riau melalui Subdit II Tindak Pidana Perbankan yang menangani kasus menyatakan, berkas perkara dalam tahap I ke Kejati Riau. Namun, saat ini berkas perkara dikembalikan kejaksaan untuk dilengkapi sesuai petunjuk.

''Kita lengkapi sesuai petunjuk. Selain tiga tersangka ini, masih akan ada tersangka baru lainnya seorang dari pegawai pemerintahan yang diduga uang sebesar Rp4 M mengalir ke oknum tersebut,'' pungkas Andi. (lam/rtc)