DPRD Minta Disdik Pekanbaru Tuntaskan Persoalan Penahanan Ijazah Siswa oleh Sekolah

Kamis, 06 Februari 2020

RADARPEKANBARU.COM - Menanggapi adanya penahanan ijazah siswa yang diduga dilakukan oleh SMPN 25 Pekanbaru, Komisi III DPRD Pekanbaru meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Sangat banyak keluhan masyarakat yang ijazah anaknya ditahan, dan biasanya karena tunggakan administrasi," Cakap Ketua Komisi III Yasser Hamidi, Rabu (05/02/2020).

Lebih jauh, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menerangkan kesulitan ekonomi yang melanda saat ini tidak dipungkiri juga berpengaruh terhadap dunia pendidikan di Indonesia, khususnya Pekanbaru.

"Terkait dengan biaya sekolah memang kita harapkan menjadi perhatian bagi wali murid, tidak bisa dipungkiri mereka butuh biaya tetapi pihak sekolah juga harus kasih kemudahan," jelasnya .

Jika tak bisa mengeluarkan ijazah yang asli, pihak sekolah lanjut Yasser dapat memberikan siswa tersebut ijazah yang sudah dilegalisir. Sehingga dengan ijazah yang sudah dilegalisir ini siswa dapat meneruskan pendidikan ataupun mencari pekerjaan.

"Jangan terlau kaku, beri kemudahan untuk anak muridnya," tegasnya. Selanjutnya Yasser menuturkan jika permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh Dinas Pendidikan Pekanbaru, pihaknya akan memanggil beberapa pihak yang bersangkutan.

"Harapannya dapat diselesaikan oleh Dinas Pendidikan, tapi kalau tidak selesai baru akan kita panggil," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, sebanyak 8 orang wali murid melaporkan penahanan ijazah anak mereka oleh beberapa sekolah yang ada di Pekanbaru kepada Ombudsman Riau. Beberapa sekolah yang dilaporkan tersebut adalah SMKN 2, SMKN 1, SMK LABOR, SMK Muhammadiyah, SMK Sedar, SMPN 25 dan SMAN 5.(ckc)