Tuntutan Jaksa Tak Terbukti, Hakim Bebaskan Syarifudin

Rabu, 05 Februari 2020

RADARPEKANBARU.COM - Perasaan haru dan gembira menyelimuti Syarifudin, saat majelis hakim menyatakan dirinya tak terbukti bersalah seperti yang didakwakan jaksa.

Syarifudin seorang petani yang menetap di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru itu sebelumnya telah dituntut hukuman selama 4 tahun penjara oleh jaksa. Atas pembakaran lahan seluas 20x20 meter miliknya. Namun tuntutan jaksa tersebut dimentahkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

" Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa, dan meminta terdakwa untuk dikeluarkan dari sel tahanan," tegas majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva didampingi hakim anggota Afrizal dan Abdul Aziz, pada sidang putusan Selasa (4/2/20) siang.

Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, sontak disambut kegirangan oleh keluarga terdakwa serta puluhan massa yang mengatas namakan kelompok tani.

Dan menjadi pukulan telak bagi jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Mengingat tuntutan dakwaan yang diajukan mereka tak terbukti. Atas putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima, dan jaksa penuntut malah sebaliknya. Dengan menyatakan kasasi atas putusan majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nuraini Lubis SH, menuntut hukuman pidana penjara Syarifudin (69) selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar. Untuk diketahui, peristiwa yang membawa Syarifudin ke permasalahan hukum itu terjadi sekitar bulan Maret 2019 lalu.

Dimana, Syafrudin saat itu membersihkan lahan mineral yang dikelolanya. Usai membersihkan tanah yang akan dipakai untuk bercocok tanam. Syafrudin pun menumpuk semak belukar dan kayu yang sudah dibersihkan dan kemudian membakarnya.

Agar api tidak menyebar terdakwa pun membuat sekat. Selanjutnya, Syafrudin kembali ke rumah untuk melaksanakan shalat. Namun saat dia kembali untuk melihat ke lahan seluas 20x20 meter persegi yang dibersihkannya itu, dia pun kaget saat didatangi sejumlah polisi. Saat itu Syarifudin langsung dibawa ke kantor polisi dan sebagai tersangka atas kasus Karhutla (pembakaran lahan dan hutan). (rtc)