Hanya 100 Panti Pijit Berizin, BPTPM akan Data Ulang

Kamis, 14 Agustus 2014

Ir H. Musa

RADARPEKANBARU.COM - Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru, saat ini sedang melakukan pendataan ulang perijinan yang diterbitkannya. Termasuk panti pijat yang ada di Pekanbaru . Pasalnya sejauh ini banyak panti pijat yang di salah gunakan ijinnya.

Kepala BPT-PM, Kota Pekanbaru, Musa, Kamis (14/8) mengatakan saat ini  Banyaknya perizinan yang diterbitkan BPT yang disalahgunakan fungsinya , Katanya depan instansi ini akan melakukan pendataan secara internal. Setelah data diperoleh BPT -PM akan melaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti mana panti pijit yang beralih fungsi atau pun tidak memiliki izin.

"Sekarang kita sedang mendata secara internal, ketika data diperoleh, kita akan buat laporan kepemimpinan. Kalau banyak ditemukan tidak mengantongi izin, kita akan gandeng Satpol PP untuk menertibkan. Tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan penutupan. Sampai hari ini belum ada informasi kita temukan ada panti pijat esek-esek. Kalau ada itu penyimpangan dari pengusaha, bukan dari perizinan. Sebelum dikeluarkan izin ada perjanjian diatas matrai yg harus dipenuhi, seperti tidak ada transaksi narkoba, prostitusi. Dalam minggu ini kita akan razia dengan menggandeng Tim Yustisi," jelasnya

Musa menambahkan, saat ini dari sekian banyak panti pijit yang beroperasi di Pekanbaru, hanya sekitar 100 panti pijit yang memiliki izin.

Terkait pengalihfungsian ijin Ia mengaku belum mendapatkan informasi tentang dugaan panti pijat tradisional dijadikan kedok untuk memuluskan praktek prostitusi.

"Saat ini yang tercatat memiliki izin berkisar 100 lebih, soal peruntukan atau alih fungsi perizinan itu, akan kita awasi," kata Musa.

Dijelaskannya, untuk mendapatkan izin pendirian panti pijat, pengusaha panti pijat harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota, diantaranya jarak panti pijat dari pemukiman masyarakat, rumah ibadah, izin kesehatan, dan persetujuan warga setempat.

"Untuk izin operasional kita bekerjasama dengan dinas teknis, dalam hal ini Dinas Pariwisata. Sebelum mengeluarkan izin, BPT bersama-sama dengan Dinas Pariwisata cek kelapangan. Boleh tidak beroperasi itu tim teknis. Ada ketentuan, jarak dari rumah ibadah izin, RT, RW, Lurah dan lainnya. Kalau tidak memenuhi syarat tidak dikeluarkan izin. Kalau tidak ada izin, ini perlu ditertibkan. Sampai hari ini tidak ada izin baru yang dikeluarkan," terangnya.(ram)