Kisah Mantan Direktur Jiwasraya dan Dugaan Perlindungan Istana

Senin, 13 Januari 2020

RADARPEKANBARU.COM - Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, turut terseret kasus gagal bayar perseroan. Ia telah dicekal tak boleh ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung lantaran menjadi salah satu pihak yang akan dimintai keterangan dalam investigasi perkara itu. Dalam kasus keuangan Jiwasraya, Hary diduga pernah mendapat perlindungan dari Istana Presiden. Ia sempat bekerja sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Ekonomi Strategis di Kantor Staf Presiden (KSP) pasca-lepas dari perusahaan pelat merah.

 

Menjawab dugaan itu, Hary menampik. Ia mengatakan posisinya di KSP murni diperoleh dari mekanisme perekrutan normal. "Saya melamar resmi, mekanisme normal untuk bisa duduk sebagai tenaga ahli utama di KSP," katanya seperti dikutip Majalan Tempo edisi 13 Januari 2020. Adapun saat kasus Jiwasraya mencuat, ia mengakui sempat membincangkan posisinya di Istana bersama Kepala Staf Kantor Kepresidenan Moeldoko. "Saya tidak ingin beliau (Moeldoko) terbawa-bawa," katanya.

Namun Moeldoko saat itu menyuruh Hary untuk melanjutkan tugas dan meneruskan bekerja. "Beliau bilang teruskan kerja saja," ujar Hary menyitir perkataan Moeldoko. Hary Prasetyo masuk dalam daftar sepuluh orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus gagal bayar Jiwasraya. Bersama sembilan orang lain, inisial Harry Prasetyo (HP) disebutkan sebagai daftar orang yang dicekal bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung. Namun, pihak Kejagung belum mau membeberkan identitas pastinya.

 

“Sesuai penjelasan Pak Jaksa Agung dan Pak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tadi, sementara ini masih inisial dulu yang dicegah,” ujar Kapuspenkum, Hari Setiyono pada akhir Desember lalu.Kasus Jiwasraya bermula dari laporan pengaduan masyarakat. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi sejak 2014 sampai 2018.

 

Jiwasraya melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentase bunga tinggi (cenderung di atas nilai rata-rata), berkisar antara 6,5 persen sampai dengan 10 persen, sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp 53,27 triliun.

 

Potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga Agustus 2019 diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun.(tmpo)