Kejari Pekanbaru Lanjutkan Pemeriksaan Dirut PT Sakti Bangun Kencana Rayeuk

Kamis, 14 Agustus 2014

Ilustrasi

RADARPEKANBARU.COM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan lalu. Atas perkara korupsi pembangunan jaringan draeinase Kota Pekanbaru.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, kembali melakukan pemeriksaan terhadap Faisal Gani, Dirut PT Sakti Bangun Kencana Rayeuk (SBKR), selaku kontraktor pelaksana.

" Ya kemarin tersangka Faisal Gani, kita periksa, guna melengkapi pemberkasan penuntutan," terang Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Abdul Farid SH, kepada wartawan Rabu (13/8/14).

Dalam hal ini, kita akan terus mendalami penyidikan yang telah merugikan negara ratusan juta itu," ujarnya.

Ketika disinggung apakah tersangka akan dilakukan penahanan. Abdul Farid belum mau mengomentari. Sebab, pihaknya masih mendalami pemeriksaan terhadap tersangka.

" Masalah penahanan tersangka belum kita pastikan. Karena pemeriksaan tersangka masih kita dalami," tuturnya.

Dipaparkan Abdul Farid, Faisal Gani, Dirut PT Sakti Bangun Kencana Rayeuk (SBKR), selaku kontraktor pelaksana pengerjaan kegiatan pembangunan drainase promer perkotaan di Kota Pekanbaru, bersama Asnil ST MSi, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) PPLP di Direktorat Jenderal Kementrian Pekerjaan Umum (PU) RI. Diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri ataupun berkorporasi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 474.418.367.

Perbuatan tersangka ini terjadi pada 17 Februari 2012. Dimana Dirjen Cipta Karya Kementrian PU RI, menyalurkan bantuan untuk pengerjaan pembangunan saluran drainase yang berlokasi di Jalan Sepakat, Jalan Paus, Jalan Garuda, Jalan Duyung dan Jalan Cipta Karya, Kota Pekanbaru.

Proyek dengan nilai anggaran Rp 5,8 miliar itu dikerjakan oleh kontraktor PT Sakti Bangun Kencana Rayeuk (SBKR), sebagai pemenang lelang.

Berdasarkan anggaran pada pengerjaan proyek tersebut adalah, pembangunan jaringan Drainase Jalan Garuda manuju anak Sungai Kecamatan Marpoyan Damai senilai Rp 1,498.758.000. Pembangunan jaringan drainase Jalan Duyung ke anak Sungai, Marpoyan Damai sebesar Rp 417.434.000. Pembangunan jaringan drainase Jalan Paus, Rp 1.056.433.000. Pembangunan jaringan Drainase Jalan Sepakat menuju anak Sungai Kecamatan Tenayan Raya senilai Rp 2.007.015.000, dan pembangunan jaringan drainase inlet dan outlet kolam retensi Jalan Cipta Karya senilai Rp 148.243.000.

Belum genap setahun pekerjaan selesai. Proyek pembangunan drainase senilai miliaran rupiah itu amburadul. Karena, Faisal Gani dan Asnil ST kongkalikong dalam pengerjaan proyek. Pengerjaan proyek yang dinilai asal jadi, yang mengakibatkan kerugian negara Rp 474.418.367

Dalam perkara korupsi ini, Asnil ST MT, pejabat Dirjen PU ini pun telah dijatuhi vonis hukuman oleh Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru selama 1 tahun 4 bulan (16 bulan), serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. Karena terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(adr/rtc)