Kantor Hukum LAW FIRM RHP Laporkan Penyidik Polda Riau Ke Mabes Polri

Selasa, 03 Desember 2019

Konferensi Pers Kuasa Hukum Rama Tarigan - Kantor Hukum LAW FIRM RHP di Pekanbaru. Selasa (3/12/2019).

RADARPEKANBARU.COM - Penyidik Dirreskrimum Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) resmi dilaporkan ke Mabes Polri di Jakarta, pada 28 Oktober 2019. Nomor Pengaduan Propam : SPSP2/2689/X/2019/BAGYANDUAN.

Dilaporkannya penyidik Dirreskrimum Kasubdit IV Polda Riau (AKBP RP) ke Mabes Polri ini atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani laporan di Polda Riau.

Dimana dalam laporan Nomor LP/204/V/2017/SPKT/RIAU di Polda Riau tersebut dalam hal penguasaan tanah/lahan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) oleh Rama Tarigan. Perkara laporan tersebut, diketahui terjadi antara Naibaho sebagai Pelapor dan Rama Tarigan sebagai Terlapor di Polda Riau.

Laporan ke Mabes Polri dilaporkan Kuasa Hukum terlapor Rama Tarigan, oleh Kantor Hukum LAW FIRM RHP Rais Hasan, SH MH CLA bersama Tim Kuasa Hukum.

Tidak hanya ke Mabes Polri, diantaranya Kuasa Hukum juga telah memohon perlindungan hukum ke Kantor Staf Presiden (KSP) dan Kompolnas di Jakarta.

Diungkapkan Kuasa Hukum terlapor Rama Tarigan Cs, Rais Hasan SH MH CLA bersama Tim Kuasa Hukum dalam Konferensi Pers-nya di hadapan awak media di Pekanbaru, bahwa terhadap penanganan laporan di Polda Riau tersebut banyak hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berikut nama-nama Tim Kuasa Hukum :

1. Rais Hasan Piliang, SH.,MH.,CLA
2. Firdaus, SH
3. Trie Andu Pratiknyo, SH
4. Mirwansyah, SH
5. Satria Saimona Rindupati, SH

"Terhadap lokasi tersebut dilakukan pemancangan atau plang oleh penyidik Polda Riau yang terakhir kami ketahui itu tidak berdasar hukum, karna plang itu tidak menyebutkan apakah terhadap objek itu disita atau bagaimana, hanya status quo yang tidak berlandaskan hukum, oleh karna itu terhadap tindakan-tindakan Un Prosedural tersebut kami telah melaporkannya ke Mabes Polri", ungkap Rais Hasan, SH MH CLA bersama Tim Kuasa Hukum. Selasa (3/11/2019).

Ditambahkan Rais Hasan, bahwa terhadap peristiwa yang dihadapi oleh Klien nya tersebut adalah merupakan peristiwa Perdata.

"Kepada penyidik kami telah memberikan gambaran/ancang-ancang terhadap peristiwa yang dihadapi oleh klien kami ini adalah peristiwa perdata, yang itu telah digariskan oleh ketentuan hukum, karna bagaimana pun hal-hal yang berkaitan dengan benda tidak bergerak cenderung itu adalah perdata", tambah Advokat senior ini.

Untuk itu, lanjut Rais, atas peristiwa pemasangan plang tanpa ada perintah pengadilan tersebut klien nya telah banyak menderita kerugian, yakni tidak berputarnya roda ekonomi klien nya disebabkan hasil tani Kelapa Sawit yang tidak bisa dipanen disebabkan diancam oleh plang yang tidak berdasar hukum tersebut, hal itu terang Rais Hasan adalah merupakan sebuah pelanggaran HAM.

Lebih dalam dijelaskan Kuasa Hukum Rama Tarigan, Hal yang membuat Kuasa Hukum lebih tidak terima dan dinilai sangat Un Prosedural yakni penyitaan terhadap surat-surat milik Klien nya yang diduga dilakukan penyidik tanpa perintah pengadilan. 

Tindakan-tindakan yang dilakukan penyidik, dikatakan Rais tidak sesuai dengan semangat penegakan Hukum oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).***