Babak Baru Kasus Korupsi Dana Bansos Pemko Pekanbaru

Senin, 04 Agustus 2014

Sukri Harto Sekdako Pekanbaru

Pekanbaru,radarpekanbaru.com

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berjanji akan mempelajari kembali penghentian penyelidikan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tahun 2012 senilai Rp11 miliar.

"Kami sudah meminta laporan perkembangan terakhir. Kita akan pelajari kembali kasus itu," kata Setia Untung Arimuladi, Kepala Kejati (Kajati) Riau menjawab wartawan.

Kasus itu berawal dari temuan BPKP RI Perwakilan Riau, yang menemukan adanya lebih dari 100 orang yang menerima dana bansos diduga fiktif. Temuan itu lalu ditindaklanjuti Forum Indonesia untuk Tranparansi Anggaran (Fitra) Riau dan LSM Indonesian Monitoring Development dengan melaporkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Penyidik Kejari lantas memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru, dari mantan Sekretaris Kota (Sekko) Yuzamri Yakob hingga pejabat Sekko saat ini, Syukri Harto. Di tengah proses penyidikan itu tiba-tiba proses hukumnya dihentikan sementara oleh Kejari Pekanbaru. (alam)