Anggota DPRD Kampar Hanya Digaji Rp1.575,000

Kamis, 17 Juli 2014


RADARPEKANBARU.COM - Menjelang masa anggota DPRD Kampar berakhir, ternyata ada hal menarik dan tidak diketahui masyarakat. Ternyata gaji pokok dari wakil rakyat setiap bulannya hanya Rp.1,5 Juta.

"Para wakil rakyat yang akan diberikan uang jasa pengabdian (Representasi) cuma dapat gaji pokok saja dan itu dilihat dari lama dia mengabdi tanpa Pergantian Antar Waktu (PAW)," ujar Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kampar, Ramlah, kepada wartawan, Kamis (17/7/14).

Untuk gaji pokok Ketua DPRD Kampar sendiri, sebutnya, senilai Rp2.100,000 sedangkan Wakil Ketua DPRD Rp 1.680,000 dan anggota DPRD Kampar Rp1.575,000.

"Ukuran gaji yang diberikan itu berdasarkan PP 16 Tahun 2010 yang mana gaji pokoknya ketua 100 persen, Wakil Ketua 80 persen dan anggota DPRD 75 persen. Dan itu dilihat dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk PAD Kampar saat ini sangat kecil," tuturnya.

Ramlah menambahkan, Khusus untuk anggota DPRD sendiri, berdasarkan aturan PP 16 Tahun 2010 pembagian uang jasa pengabdian juga dilihat dari lamanya menjadi anggota DPRD. Bila jabatan sampai 5 tahun dan tidak pernah dilakukan PAW maka akan diberikan uang jasa pengabdian dengan rincian Rp1.575.000 X 6 =Rp 9.450.000.

"Namun bagi yang PAW, dihitung dari lama dia menjabat. Kalau ia menjabat hanya 3 tahun, berarti hanya terima 3 kali gaji pokok. Dan mereka berbeda dengan yang sudah sampai 5 tahun menjabat," ungkapnya.

Mengenai banyaknya yang mengira selama ini gaji pokok anggota DPRD Kampar besar, anggapan itu menurutnya adalah salah. Sebab kata Ramlah, bila tanpa uang tunjangan, gaji anggota DPRD sangat menyedihkan sekali.

"Itu tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP). Lebih besar gaji karyawan perusahaan yang mengikuti aturan UMK dan UMP. Gaji mereka (anggota DPRD) dilihat dari PAD Kampar. Selama PAD Kabupaten Kampar tidak ada perubahan, maka gaji tetap kecil," terangnya.

Untuk penerimaan uang jasa pengabdian sendiri, kata Ramlah, anggota DPRD Kampar akan menerima uang tersebut dimasa akhir jabatan nanti.

"Uang jasa pengabdian itu diberikan saat anggota DPRD yang baru resmi dilantik dan barulah mereka menerimanya," pungkasnya.(Aulia)