Viral Karpet Mewah Masjid Raya Annur dari Dana Riba Bank RiauKepri

Rabu, 25 September 2019

tulisan CSR Bank Riau Kepri (BRK) di karpet Masjid Raya Annur

RADARPEKANBARUCOM - Viral, jagad dunia maya dihebohkan oleh karpet mewah masjid Agung Annur yang berasal dari dana riba hasil bunga bank berbentuk program CSR bank riaukepri di pasang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hal ini sontak mendapat respon langsung oleh orang nomor satu di negeri melayu lancang kuning, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar.

Gubri mengaku sudah meminta agar tulisan CSR Bank Riau Kepri (BRK) di karpet Masjid Raya Annur Pekanbaru segera ditutup dan diganti dengan yang baru.

"Itu sudah saya minta ditutup dan diganti. Jadi yang di tengah itu (Tulisan CSR BRK)) yang diganti," kata Gubri sebagaimana dikutip Radar dari portal berita cakaplah.com, Rabu (25/9/2019).

Gubri mengaku pembuatan tulisan CSR BRK di karpet Masjid Raya Annur Riau itu tidak ada meminta petunjuk darinya, baik pihak BRK maupun kontraktor.

"Itu tidak ada minta petunjuk mana boleh. Jadi yang di tengah yang pakai tulisan itu tidak ada koordinasi, tapi untuk pemasangan karpet ada," ujarnya.

Gubri menyatakan, jangankan tulisan CSR Bank Riau Kepri, tulisan hambah Allah juga tidak boleh.

"Tulisan hambah Allah saja tidak boleh. Pokoknya saya sudah minta perbaiki itu," cakap sambil tersenyum.

Perihal keberadaan "barang panas" ini masyarakat justru meminta karpet dari bank riaukepri itu dibongkar secara keseluruhan.

"Sebaiknya bongkar saja semuanya rusak ibadah umat nanti, barang barang dari hasil bank konvensional itu haram, masa iya kita tidak tau itu ",tutur udin salah seorang jemaah saat dijumpai dilokasi masjid.

Sebagaimana dilansir republika.co.id bahwa bunga bank adalah riba, itu sudah final dan telah menjadi kesepakatan (ijma) para ulama kontemporer. Hal ini dibuktikan oleh fatwa-fatwa majelis-majelis/dewan ulama di berbagai negara, termasuk fatwa Majelis Ulama Indonesia. 

Fatwa MUI No 1 Tahun 2004 secara tegas menyatakan bahwa praktik bunga dalam perbankan konvensional telah memenuhi kriteria riba an-nasiah, sehingga haram hukumnya. 

Selanjutnya di dalam QS 2: 278-279, Allah SWT mengajak berperang pada para pelaku dosa riba, dimana hal yang sama, yaitu ajakan berperang secara eksplisit, tidak kita temukan secara tersurat di dalam Alquran untuk para pelaku dosa yang lain. 

Ini menunjukkan bahwa dosa riba tidak bisa dianggap enteng. Demikian pula banyak hadis-hadis shahih, seperti riwayat Bukhari dan Muslim, yang menggambarkan larangan riba dan siksa yang akan Allah timpakan kepada para pelaku dosa riba, baik yang memberi riba, menerima riba/barang hasil riba, mencatat riba, dan menjadi saksi atas transaksi ribawi. (radarpku)