Sekda Rohul Tinjau Alat Penyebrangan Flying Fox di Tambusai yang Viral di Medsos

Kamis, 19 September 2019

RADARPEKANBARU.COM.Alat penyebrangan yang hanya memakai kawat sling, seperti wahana flying fox di Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mendadak viral di media sosial (Medsos).

Alat penyebrangan tak biasa dan dianggap unik ini viral di Medsos, setelah sebuah video dua remaja putri berjilbab sedang berboncengan diatas sepeda motor menyebrang Sungai Batang Kumu seperti sedang bermain wahana flying fox menyebar.

Setelah viral di Medsos, bukan hanya Camat Tambusai Muammer Ghadafi saja yang turun dan meninjau lokasi ini, sampai-sampai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hulu H. Abdul Haris juga turun ke lokasi pada Rabu siang (18/9/2019).

Didampingi sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Rokan Hulu dan Camat Tambusai Muammer Ghadafi, Sekda Rokan Hulu bukan hanya sekedar meninjau, namun ia juga sempat mencoba alat penyebrangan seperti flying fox yang biasa disebut katrol oleh warga setempat.

Abdul Haris mengaku Pemkab Rokan Hulu selama ini tidak tinggal diam menyikapi persoalan infrastruktur, sama halnya alat penyebrangan yang menghubungkan dua desa di Kecamatan Tambusai tersebut, yakni antara Desa Sei Kumango dengan Dusun Marubi Desa Batang Kumu.

Haris mengatakan Pemkab Rokan Hulu sulit membangun jembatan untuk akses warga dua desa di Tambusai areal digunakan untuk menyeberang, masuk areal perusahaan PT. Marihat untuk penelitian, serta berbatasan dengan kawasan hutan lindung Mahato. Bukan hanya berbatasan dengan lahan perusahaan dan hutan lindung saja, ternyata jalan dilalui warga untuk menuju tempat penyebrangan ini juga masih milik PT. Marihat.

"Jadi pertama kita harus ada izin dari perusahaan. Kedua dan yang sangat sulit, di seberang Sungai Batang Kumu merupakan kawasan hutan lindung Mahato yang tidak boleh dibuka," ungkap Abdul Haris.

"Seandainya Pemkab Rokan Hulu memfasilitasi pembukaan jalan, tentunya akan mengancam keberadaan hutan lindung," tambahnya. Abdul Haris menuturkan Pemkab Rokan Hulu sulit mencarikan solusi untuk warga di Dusun Marubi, karena terbentur soal status lahan yang ditempati juga masih masuk kawasan hutan lindung Mahato, dan pemerintah daerah tidak punya kewenangan mengalihkan status hutan lindung.

Dianggap berbahaya dan mengancam keselamatan warga, Haris mengaku Pemkab segera menyurati Pemerintah Kecamatan Tambusai dan Pemerintah Desa, untuk mengimbau warganya agar tidak lagi menggunakan alat penyebrangan tersebut. Selain itu, Abdul Haris juga meminta warga Tambusai untuk melewati jalan yang sudah disiapkan pemerintah, meski jarak tempuhnya lebih jauh, karena harus memutar dan melewati Simpang LKA Tambusai.?***(rtc)