BNNP Riau Akan Miskinkan Tersangka 30 Kg Sabu

Kamis, 05 September 2019

RADARPEKANBARU.COM.Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau akan mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan narkoba oleh tersangka 30 Kg sabu, Mawardi.

BNNP Riau bertekad memiskinkan tersangka dan menelusuri Kenyan. Mawardi ditangkap tim BNNP Riau di kawasan Maredan, Kabupaten Siak.

Ketika penyelidikan, tim menduga tersangka hanya seorang kurir yang ditugaskan membawa sabu ke Pekanbaru. Namun ketika digeledah, selain menemukan 30 Kg sabu, tim juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner, tiga unit handphone yang berisi percakapan penjualan narkoba, dan kartu ATM dari salah satu bank swasta.

Dari ATM Mawardi, ditemukan aliran dana cukup besar. Diduga, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai supir truk itu adalah pemain lama dan tidak hanya seorang kurir.

"Di ATM yang kami sita sebagai barang bukti, bisa dilihat aliran dana ke mana saja, ada Rp200 juta, Rp500 juta dan Rp700 juta," kata Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Untung Subagyo, saat ekspos pengungkapan 30 Kg sabu di kantornya, Rabu (4/9/2019). Untung mengungkapkan, aliran dana di rekening Mawardi sudah diblokir dengan pertimbangan keamanan.

"Makanya, ditetapkan tersangka bukan kurir tapi bandar," ucap Untung. Mawardi ditangkap di kawasan Maredan, Kabupaten Siak, Ahad (1/9/2019) siang.

Tersangka bekerja sama dengan Mr X untuk membawa sabu ke Pekanbaru. Awalnya sabu dijemput oleh Mr X ke Bengkalis dengan menggunakan mobil Kijang. Saat perjalanan ke Pekanbaru, Mr X melihat ada razia oleh Polres Siak di Jembatan Siak Sri Indrapura dan menerobosnya.

"Mr X menerobos razia hingga terjadi kejar-kejaran. Mr X membuang sabu di pinggir jalan di Kecamatan Dayun. Selanjutnya Mr X meneruskan perjalanan ke Pekanbaru," jelas Untung. Di Pekanbaru, Mr X bertemu dengan Mawardi dan menceritakan tentang sabu yang dibuangnya.

Dia meminta Mawardi mengambil barang haram tersebut dan dijanjikan akan diberi upah Rp50 juta jika sabu sudah sampai di Pekanbaru. Mr X dan Mawardi berangkat ke Siak dengan menggunakan mobil masing-masing.

Mereka berhenti di SPBU, dan Mr X pindah ke mobil Mawardi untuk mengambil sabu yang dibuang di pinggir jalan di daerah Dayun. Setelah sabu ditemukan, barang haram itu dimasukkan ke mobil Toyota Fortuner milik Mawardi. Selanjutnya, Mr X diantar ke SPBU untuk mengambil mobilnya yang di parkir di sana.

Dari SPBU, mereka menggunakan kendaraan masing-masing untuk kembali ke Pekanbaru. Pergerakan mereka diikuti oleh tim BNNP Riau yang sudah melakukan penyelidikan selama hampir dua pekan.

Namun di perjalanan, Mr X membelokkan kendaraannya ke arah lain dan menghilang hingga tim melakukan pengejaran terhadap Mawardi.

Akhirnya mobil Mawardi dihadang di kawasan Maredan. Setelah digeledah, petugas menemukan sabu yang dikemas jadi bagian. Sebanyak 20 Kg sabu dikemas dalam karung goni dan 10 Kg sabu disimpan dalam tas jinjing.

"Kami komimen menangkap Mr X, identitasnya sudah diketahui," tutur Untung.(ckc)