Persidangan Terbesar Kasus 1MDB Dimulai

Rabu, 28 Agustus 2019

Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak.

KUALA LUMPUR -- Persidangan kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang melibatkan mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak dimulai, Rabu (28/8) ini. Kasus ini berpusat pada tuduhan korupsi ratusan juta dolar AS uang negara yang pindah ke rekening pribadi Razak.

 

 

Dilansir di Channel News Asia, Rabu, persidangan akan dilakukan di hadapan Hakim Pengadilan Tinggi Collin Lawrence pada pukul 09.30 waktu setempat. Deputi Jaksa Umum Ahmad Akram Gharib mengatakan persidangan akan diawali pembacaan dakwaan yang dilakukan mantan hakim federal Gopal Sri Ram.

 

Sri Ram ditunjuk sebagai deputi senior jaksa umum dalam kasus ini. Setelah itu saksi pertama akan dipanggil. Najib dan kroninya dituduh telah mencuri uang negara dari 1MDB. Ia menghabiskan uangnya untuk berbagai hal, mulai dari properti sampai karya seni.

 

Kasus ini membuatnya kalah dalam pemilihan umum tahun lalu. Setelah turun dari kekuasaan, Najib ditahan dan dihantam puluhan dakwaan yang berkaitan dengan 1MDB. Diperkirakan ia akan menghadapi beberapa persidangan. Persidangan pertama dilakukan pada April lalu.

 

Persidangan hari ini akan menjadi persidangan dengan dakwaan terbanyak. Najib akan menghadapi 21 dakwaan pencucian uang dan empat dakwaan penyelewengan kekuasaan. Dalam dakwaan, termasuk tuduhan memindahkan uang senilai 2,28 miliar ringgit dari berbagai bank di luar negeri ke rekening pribadinya.

 

Mantan pemimpin berusia 66 tahun itu bebas dengan jaminan. Ia membantah semua dakwaan yang dituduhkan terhadapnya. Kasus ini sangat penting dalam rangkaian kasus 1MDB. Ketika laporan tentang uang di 1MDB mengalir ke rekening Najib muncul ke permukaan, tekanan terhadap dirinya dan lingkaran kecilnya terus menguat.

 

Jaksa Agung kemudian menyatakan Najib tidak melakukan kesalahan. Jaksa mengatakan uang yang ia terima sebagai donasi pribadi dari keluarga Kerajaan Arab Saudi. Penyelidikan di Malaysia pun ditutup.

 

Ketika tuduhan terhadapnya berlipat ganda, Najib menjadi otoriter. Ia memenjarakan lawan-lawan politiknya. Memperkenalkan undang-undang yang dapat membuat kritikusnya dipenjara karena perbedaan pendapat.

 

Dalam proses persidangan yang kemungkinan besar akan berlangsung lama dan rumit ini, jaksa berencana memanggil 60 orang saksi. Tapi pengacara Najib mengatakan mereka mengajukan keluhan tidak memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan persidangan besar karena kasus pertama masih berjalan.

 

"Dimana konsep persidangan yang adil? ini seperti datang ke ring tinju dalam keadaan satu tangan terikat," kata ketua pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah.  (rep)