Diduga Direktur dan Komisaris 3 Perusahaan Tersangka Penyaluran Pupuk

Jumat, 04 Juli 2014

Ilustrasi

RADARPEKANBARU.COM - Penyidik Kejari Siak Sri Indrapura masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pada penyaluran pupuk oleh PT. Persi.

Selain menunggu hasil audit BPKP perwakilan Riau, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Sri Indrapura juga masih terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap empat orang tersangka yang telah ditetapkan.

"Kita lagi menunggu hasil auditnya dari BPKP. Hitungan awal kita, kerugian negaranya Rp2,7 miliar. Sedangkan tersangkanya masih empat orang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Sri Indrapura, Zainul Arifin, SH melalui Kasi Pidsus Emri Kurniawan SH kepada wartawan di Pekanbaru.

Dijelaskan Emri, dalam kasus ini, pihaknya telah menetapkan empat tersangka yakni Hainim Kadir (Direktur PT. Persi), Ghafari Akbar (Komisaris utama PT Indrapuri Wahana Asia), Abdul Majid (Direktur Utama PT Indrapuri Wahana Asia), Ngadi Biesto (marketing/bagian pemasaran yg ditunjuk PT Indrapuri Wahana Asia).

"Ringkasan dugaan korupsi adalah pada 2008 PT Persi melalui direkturnya telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menyalurkan kredit pupuk kepada PT Indrapuri Wahana Asia sejumlah Rp5.595.695.000," jelas Emri.

Pemberian tersebut, lanjutnya, tanpa persetujuan dewan komisaris. Tak itu saja, persetujuan tersebut juga tidak ada analisis dari bagian kredit PT Persi sendiri. Selain itu, penyaluran kredit pupuk tersebut hanya berdasarkan perjanjian kerjasama antara PT Persi dan PT Indrapuri Wahana Asia tanpa melalui persetujuan komisaris dan RUPS.

"PT Persi telah mencairkan uang sejumlah Rp5.595.695.000 kepada PT Indrapuri Wahana Asia yang tidak sesuai dengan perjanjian jual beli pupuk antara PT Indrapuri Wahana Asia dengan PT Pukati sejumlah Rp3.304.125.000," pungkas Emri Kurniawan.(prc/rp)