Pembalakan Liar di Taman Nasional Rimbang Baling Meresahkan

Kamis, 18 Juli 2019

RADARPEKANBARU.COM.Jajaran Sub Direktorat IV Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau kembali mengamankan truk bermuatan kayu ilegal. Kayu itu diduga ditebang secara ilegal dari Taman Nasional Rimbang Baling.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto, mengatakan sudah melakukan penindakan prefentif sejak Mei 2019 lalu. Penindakan berlanjut pada Juli 2019.

"Ini komitmen kami dalam mengungkap illegal logging karena illegal logging di Rimbang Baling, Kuansing, sangat meresahkan," kata Fibri, Rabu (17/7/2019) petang.

Selama operasi, kepolisian sudah mengamankan 6 unit truk pengangkut kayu ilegal dari Rimbang Baling. Sopir dan kernet truk juga diamankan dan dimintai keterangan. Fibri mengatakan, informasi terkait pembalakan liar di Rimbang Baling didapat dari masyarakat. Dari penyelidikan yang dilakukan diketahui kalau kayu keluar hutan melalui sungai.

"Posisi hutan Rimbang Baling dikelilingi sungai. Mereka mengangkut kayu melalui sungai, kemudian dibawa dengan truk ke daerah-daerah di Riau maupun luar daerah," jelas Fibri.

Penangkapan ini bukan tanpa kendala. Seperti ketika menemukan dua truk bermuatan kayu ilegal di Jalan Lintas Pekanbaru - Lipat Kain, Desa Kampung Pinang Siak Hulu, 11 Juli 2019, supir truk sempat melarikan diri tapi berhasil ditangkap lagi. Dua truk ini masing-masing bermuatan 57 tual dan 23 tual kayu log bernilai tinggi.

Supir dan kernet truk dibawa ke Direktorat Reskrimsus Polda Riau, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru. Dari penangkapan itu diterapkan dua tersangka, A (28) dan RH (21). Polisi juga mengamankan seorang supir lain.

"Total ada lima tersangka yang sudah diamankan. Pemilik kayu DPO," kata Fibri. Pengakuan supir truk, mereka hanya ditugaskan mengantar kayu dengan jumlah bervariasi.

"Umumnya, mereka mengaku baru satu kali membawa kayu tersebut. Upah bervariasi sesuai jarak antar," kata Fibri. Saat ini tersangka ditahan di Mapolda Riau. Mereka dijerat Pasal 12 Huruf e junto Pasal 83 huruf b UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan.(ckc)