Rp2,8 M Silpa APBD Inhu 2006 Lenyap, Pemeriksaan Kasus Tunggu Audit BPKP

Jumat, 04 Juli 2014


RADARPEKANBARU.COM - Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) APBD Inhu tahun 2006, penyidik Kejari Rengat masih menetapkan 2 orang tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar.

"Memang hasil auditnya belum selesai dari BPKP. Tapi prediksi kita, sesuai hitungan awal, kerugian mencapai Rp2,8 miliar," ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat, Heru Syahputra, SH MH kepada wartawan saat ditemui di PN Tipikor Pekanbaru, Kamis (3/7).

Menurut Heru, dalam proses penyidikan, Kejari Rengat masih menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Inhu, Rosdianto dan mantan Bendahara Pembantu Pengeluaran, Putra Gunawan.

Seperti diketahui, dana yang diduga dikorupsi dua tersangka tersebut merupakan sisa anggaran tahun 2012 yang tidak disetorkan oleh tersangka. Padahal seharusnya sisa anggaran tersebut harus disetorkan paling lambat 31 Desember tahun itu juga.

Bahkan dalam kasus ini, Sekdakab Inhu Raja Erisman diduga mengetahui permasalahan. Dan ia juga pernah diperiksa penyidik kejaksaan.

Tersangka akan dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 8 Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Dugaan awal kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar.(prc/rp)