PILIHAN +INDEKS
Rp2,8 M Silpa APBD Inhu 2006 Lenyap, Pemeriksaan Kasus Tunggu Audit BPKP
RADARPEKANBARU.COM - Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) APBD Inhu tahun 2006, penyidik Kejari Rengat masih menetapkan 2 orang tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar.
"Memang hasil auditnya belum selesai dari BPKP. Tapi prediksi kita, sesuai hitungan awal, kerugian mencapai Rp2,8 miliar," ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat, Heru Syahputra, SH MH kepada wartawan saat ditemui di PN Tipikor Pekanbaru, Kamis (3/7).
Menurut Heru, dalam proses penyidikan, Kejari Rengat masih menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Inhu, Rosdianto dan mantan Bendahara Pembantu Pengeluaran, Putra Gunawan.
Seperti diketahui, dana yang diduga dikorupsi dua tersangka tersebut merupakan sisa anggaran tahun 2012 yang tidak disetorkan oleh tersangka. Padahal seharusnya sisa anggaran tersebut harus disetorkan paling lambat 31 Desember tahun itu juga.
Bahkan dalam kasus ini, Sekdakab Inhu Raja Erisman diduga mengetahui permasalahan. Dan ia juga pernah diperiksa penyidik kejaksaan.
Tersangka akan dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 8 Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Dugaan awal kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar.(prc/rp)
"Memang hasil auditnya belum selesai dari BPKP. Tapi prediksi kita, sesuai hitungan awal, kerugian mencapai Rp2,8 miliar," ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat, Heru Syahputra, SH MH kepada wartawan saat ditemui di PN Tipikor Pekanbaru, Kamis (3/7).
Menurut Heru, dalam proses penyidikan, Kejari Rengat masih menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Inhu, Rosdianto dan mantan Bendahara Pembantu Pengeluaran, Putra Gunawan.
Seperti diketahui, dana yang diduga dikorupsi dua tersangka tersebut merupakan sisa anggaran tahun 2012 yang tidak disetorkan oleh tersangka. Padahal seharusnya sisa anggaran tersebut harus disetorkan paling lambat 31 Desember tahun itu juga.
Bahkan dalam kasus ini, Sekdakab Inhu Raja Erisman diduga mengetahui permasalahan. Dan ia juga pernah diperiksa penyidik kejaksaan.
Tersangka akan dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 8 Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Dugaan awal kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar.(prc/rp)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








