KPK Sidik Bupati Kepulauan Meranti Terkait Kasus Bowo Sidiq

Jumat, 12 Juli 2019

RADARPEKANBARU.COM.Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir soal dugaan suap dan gratifikasi yang diterima anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso. Irwan Nasir ditelisik karena diduga berkaitan dengan dana alokasi khusus (DAK).

"KPK mendalami pengetahuan dan peran saksi dalam pengurusan DAK di Kabupaten Meranti serta hubungan dengan anggota DPR RI, terkait pengurusan anggaran tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (11/7/2019) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Pemeriksaan Irwan Nasir hari ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan pada Selasa (9/7/2019) lalu.

Irwan yang rampung menjalani pemeriksaan hari ini membenarkan dirinya dicecar soal DAK Kepulauan Meranti. "Sudah menjawab semua informasi yang dibutuhkan penyidik dan saya sudah menyerahkan dokumen (DAK) yang diperlukan," kata Irwan di Gedung KPK. Irwan banyak berkelit saat disinggung proses pengajuan DAK Kepulauan Meranti. Irwan mengaku saat itu tengah menjalani masa kampanye pemilihan bupati.

"Saya enggak tahu, waktu itu sih saya sedang tidak menjabat bupati, jadi waktu itu saya sudah habis masa jabatan, saya lagi kampanye waktu itu makanya akhirnya saya enggak tahu kalau soal itu," katanya. KPK sendiri tengah menelusuri suap yang diterima Bowo Sidik berkaitan dengan DAK.

Dalam mengusut kasus ini, KPK pernah memeriksa anggota Komisi VII DPR Muhamad Nasir. Ruang kerja adik dari mantan Bendahara Umum (Bendum) Demokrat Nazaruddin itu pernah digeledah tim penyidik KPK pada 4 Mei 2019 lalu. Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap jasa pengangkutan antara PT. Humpuss Transportasi Kimia dengan PT. Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

Selain Bowo, KPK juga menjerat dua orang lainnya yakni Marketing Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Asty Winasti, dan pegawai PT. Inersia bernama Indung. KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran menggunakan kapal PT HTK tersebut.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT Humpuss. Total uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya sekira Rp8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar pada Pemilu 2019. (frc)