Bupati Kampar dan PTPN V Teken Berita Acara Penyerahan 2.800 Hektare Lahan.

Sabtu, 06 Juli 2019

RADARPEKANBARU.COM.Setelah menunggu selama 30 tahun, akhirnya masyarakat Desa Senamanenek Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar semakin menemukan titik terang atas lahan mereka yang dikuasai bertahun-tahun oleh PTPN V.

Bertempat di kantor Pusat PTPN V Pekanbaru, Jumat (5/7/2019) Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto menandatangani berita acara penyerahan lahan seluas 2.800 hektare dari perusahaan pelat merah itu kepada masyarakat Senamanenek.

Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Utama PTPN V Jatmiko K. Santoso, Kanwil BPN Provinsi Riau, Lukman Hakim, Kakan BPN Kabupaten Kampar, Abdul Azis, perwakilan masyarakat Senamanenek KH Alwi Arifin, dan pihak terkait lainnya.

Catur mengatakan, penandatangan berita acara ini merupakan dasar oleh BPN untuk mengeluarkan sertifikat tanah dan kemudian sertifikat tersebut akan diserahkan oleh BPN kepada pemerintah, lalu pemerintah yang dalam hal ini direncanakan Presiden RI akan menyerahkan secara langsung sertifikat tersebut kepada 1.400 KK masyarakat Senamanenek.

"Saya memberikan apresiasi kepada pihak PTPN V dan Kanwil BPN karena merespon cepat apa yang telah diperintahkan oleh pemerintah pusat terkait pengembalian lahan tersebut kepada masyarakat dan Alhamdulillah semua persoalan sudah selesai dengan telah kita tandatangani bersama berita acara penyerahan lahan seluas 2800 hektar ini," ujar Catur.

Ia berharap tidak ada yang merasa dirugikan karena PTPN V adalah milik pemerintah dan semuanya akan diberikan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Catur juga mengingatkan kepada tokoh masyarakat dengan bantuan dari dinas terkait agar terus mengawal proses ini dengan harapan kepemilikan lahan tersebut benar-benar diberikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya agar kedepannya tidak ada lagi riak-riak yang terjadi setelah selesainya proses ini.

Sementara itu, Direktur Utama PTPN V Jatmiko K. Santoso mengatakan, pada tanggal 10 Mei lalu pemerintah pusat telah mengintruksikan kepada PTPN V untuk menyerahkan 2.800 hektare lahan kepada masyarakat.

"Kami sangat konsisten atas keputusan tersebut dan kami yakin dengan Peraturan Presiden tentang TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) ini, kepemilikan lahan akan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya," ujarnya.

Pihak PTPN V berharap kerjasama yang baik dengan masyarakat. "Karena kami selaku bapak angkat, kami akan lakukan pembinaan dan bimbingan kepada masyarakat. Insya Allah kami akan amanah dalam menjaga kepercayaan masyarakat semua," ulas Jatmiko. Tokoh masyarakat Senamanenek H Alwi mengaku masyarakat telah lega dengan telah ditandatanganinya berita acara penyerahan lahan 2.800 hektar ini.

"Walaupun sertifikatnya belum diserahkan, kami sangat berterima kasih kepada Bupati Kampar yang telah membantu penyelesaian persoalan ini, begitu juga kepada pihak PTPN V. Kita semua bersaudara, kalau dulu pernah ada konflik, kita harapkan kedepannya tidak adalagi," beber Alwi.

Ia menambahkan, masyarakat akan membangun kerjasama dengan PTPNV karena perusahaan ini dinilai ahli dan profesional dalam mengelola kebun. "Sebagai bapak angkat kita berharap perusahaan nantinya bisa membina dan membimbing kita, hingga terbangun kerjasama yang saling menguntungkan yang nantinya bermuara pada kesejahteraan masyarakat," pangkas Alwi.(ckc)