Banyak Wali Murid Keberatan dengan Sistem Zonasi PPDB

Selasa, 02 Juli 2019

RADARPEKANBARU.COM.Penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019, tak semuanya diterima masyarakat. Meski dalam aturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Permen Dikbud No 20 tahun 2019 telah terjadi perubahan pada komposisinya.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal kepada halloriau.com, Senin (1/7/2019) di Pekanbaru, mengatakan peraturan ini sudah pernah direvisi kembali oleh pemerintah pusat.

"Zonasi itu, semalam sudah direvisi kembali, mengingat adanya permasalahan di pusat. Kini, khususnya Pekanbaru kita hanya dapat mengikutinya saja," kata Jamal.

Terhadap kontra sejumlah masyarakat dengan aturan baru zonasi dalam PPDB ini, kata Jamal sudah dilakukan perubahan pada komposisi peneriman. Diantaranya zonasi untuk 80 persen, lalu siswa berprestasi mendapat jatah 15 persen.

Pindahan 5 persenm Adanya zonasi, kata Jamal, agar terjadi pemerataan murid terhadap seluruh sekolah negeri dan swasta. Artinya tidak adalagi sekolah yang terfavorit dan non favorit. Jamal juga mengakui tujuannya baik supaya warga bisa sekolah di dekat lokasi tinggalnya, otomatis terfavorit itu hilang.

"Penerapan sekolah favorit sekarang jadi model madani, sudah diterapkan dua tahun lalu. Dimana dalam pelaksanaan kita sudah sediakan setiap kecamatan dibuat sekolah SD negeri dan SMP," aku Jamal.

Menurut Jamal penolakan wali murid terhadap aturan sistem zonasi tidaklah mendasar. Karena alat ukur harusnya lebih cerdas, seperti jarak rumah dengan sekolah dan dulu masuknya dengan nilai tinggi. Inikan sempat mendapat protes masyarakat juga, kata Jamal kembali direvisi.(hrc)