Polda Riau Bantah Wakil Bupati Bengkalis Berstatus Tersangka

Jumat, 14 Juni 2019

RADARPEKANBARU.COM.Meski telah beredar kabar Wakil Bupati Bengkalis berstatus tersangka, Polda Riau bantah kebenarannya. Hal tersebut diungkaokan langsung oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (13/06/19) malam.

"Belum, hasil gelar perkaranya terntaya berkas itu masih perlu pendalaman lagi," Katanya. Sebelumnya, dikabarkan Direkrtorat Reserse Kriminal Khusus telah menetapkan Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pipa transmisi PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada tahun 2013 lalu, melalui nota dinas yang beredar.

Dimana dalam nota dinas tersebut berbunyi, Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Provinsi Riau, telah menetapkan status tersangka untuk Wakil Bupati Bengkalis Muhammad dalam dugaan korupsi proyek pipa transmisi PDAM di Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2013. Hal itu sesuai dengan Rujukan Surat Kapolda Riau Nomor: B/639/Vai/RES.3.3.5/2019/RESKRIMSUS tanggal 11 Juni 2019.

Sementara, Sunarto memang membenarkan adanya gelar perkara yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri hari ini di Mabes Polri. "Ya benar, gelar perkaranya sore ini di mabes polri baru saja selesai," Tuturnya.

Gelar Perkara itu juga dibenarkan oleh Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. Ia juga membantah penetapan tersangka terhadap Muhammad tersebut.

"Itu belum pasti (status tersangka,red). Gelar perkara itu kan masih internal Ditpidkor. Nanti ada felar lago dengan Karo Wasidik. Persyaratan memang normatifnya begitu," Singkatnya.***(rtc)