Diduga Terima Suap, KPK Jadikan Bupati Bengkalis Tersangka

Jumat, 17 Mei 2019

RADARPEKANBARU.COM.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status yersangka untuk AMU atau Amril Mukminin yang kini menjabat sebagai Bupati Bengkalis. AMU tersangkut dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap Rp5,6 miliar.

"Tersangka AMU diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp 5,6 miliar baik sebelum maupun saat menjadi Bupati Bengkalis," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/19).

Dijelaskan Syarif, proyek jalan yang dimaksud itu terdiri dari 6 paket pekerjaan pada tahun 2012 dengan total anggaran Rp 537,33 miliar. Amril diduga sempat menerima Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.

Setelah sua pertama, AMU diduga kembali melakukan pertemuan antara perwakilan PT CGA. Dalam pertemuan tersebut PT CGA diduga meminta tidndak lanjut AMU terkait proyek agar bisa segera tanda tangan kontrak dan AMU menyanggupi untuk membantu.

"Dalam pertemuan tersebut Amril kembali menerima Rp 3,1 miliar pada 2017 dalam bentuk dollar Singapura. Duit itu diduga diserahkan oleh PT CGA," jelas Syarif. Amril disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 atau pasal 12B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***(rtc)