Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Jakarta Tetap Jadi Daerah Khusus?

Kamis, 09 Mei 2019

RADARPEKANBARU.COM.Pemerintah berencana mengimplementasikan rencana perpindahan ibu kota dari Jakarta ke luar Pulau Jawa. Yang paling santer, ibu kota baru nantinya ada di Pulau Kalimantan. Jika nanti ibu kota benar-benar pindah ke luar pulau Jawa, apakah Jakarta akan tetap mendapat status sebagai daerah khusus? Dosen IPDN sekaligus mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan Jakarta perlu tetap menyandang sebagai daerah khusus. Nantinya Jakarta bisa mendapatkan status daerah khusus pusat bisnis.

"Dalam mendukung kebijakan desentralisasi asimetris, perlu tetap memberikan status khusus ke Jakarta dan ibu kota baru. Jadi tetap ada satu tambahan daerah khusus," katanya dalam diskusi di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Adapun ibu kota baru nanti juga harus ditetapkan sebagai daerah khusus ibu kota. Dengan demikian nantinya ada satu tambahan daerah khusus baru di Indonesia.

"Kalau daerahnya disebut daerah khusus, berarti Kemendagri harus segera menyiapkan draft RUU tersebut," kata Sumarsono. Untuk mengimplementasikan rencana perpindahan ibu kota, disarankan dibentuk suatu badan khusus yang terdiri dari berbagai lintas sektoral.

Hal ini mengingat perpindahan ibu kota memerlukan jangka waktu yang cukup lama dan melalui pertimbangan banyak aspek. "Jadi harus ada sebuah satuan tugas/unit/komisi/badan otoritas yang lintas sektoral untuk tangani pindah ibu kota ini di bawah koordinasi Kemendagri," katanya. (dnc)