BPJS Kesehatan Ingatkan RS di Pekanbaru Perbarui Status Akreditasi

Jumat, 03 Mei 2019

RADARPEKANBARU.COM.Untuk menjaga dan mengoptimalkan mutu pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengingatkan seluruh rumah sakit yang menjadi mitranya agar segera memperbarui status akreditasinya.

 

Hal itu juga berlaku di sejumlah rumah sakit di Pekanbaru yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Menurut Pengelola Fasilitas Kesehatan Rujukan (PFKR) BPJS Kesehatan cabang Pekanbaru, Ayu Mitriza, akreditasi itu harus diperbarui karena menjadi salah satu syarat wajib bagi rumah sakit untuk memastikan peserta JKN-KIS mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar dan ketentuan yang telah ditetapkan.

 

Regulasi itupun sudah tertuang dalam UU No 44/2009 tentang Rumah Sakit dan Permenkes No 34/2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit. "Akreditasi ini seharusnya diberlakukan sejak awal 2014, namun karena masih memperhatikan kesiapan dari rumah sakit, ketentuan ini lalu diperpanjang oleh pemerintah pusat sampai 1 Januari 2019 sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No 99 Tahun 2015 tentang perubahan Permenkes 71 Tahun 2013 Pasal 41 Ayat 3," ujarnya  di kantor cabang BPJS Kesehatan, Kamis (02/05/19).

 

Dia menjelaskan, di awal tahun lalu, pemerintah sudah memberi kesempatan kepada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selain itu, pemerintah juga telah memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi agar paling lambat 30 Juni 2019 mendatang harus sudah terakreditasi. Lalu pada 11 Februari 2019 lalu, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes juga telah mengirimkan pemberitahuan bagi rumah sakit agar segera terakreditasi.

 

Sementara itu, khusus untuk di Pekanbaru sendiri, pada Mei dan Juni 2019 ini, ada 2 rumah sakit yang masa akreditasi akan habis dan harus segera diperbarui. Dua rumah sakit itu adalah RS Eka Hospital dan RSUD Petala Bumi.

 

"Faskes yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan memang diwajibkan untuk memperbarui akreditasi dan kontraknya setiap tahun. Pemerintah memberikan waktu bagi faskes yang belum memperbarui akreditasinya agar bisa menyelesaikan akreditasi tersebut hingga 30 Juni 2019 mendatang.

 

Jika rumah sakit itu tidak terakreditasi maka kami (BPJS Kesehatan) terpaksa memutuskan kerjasama dengan rumah sakit yang bersangkutan. Hal itu dilakukan demi melindungi peserta BPJS Kesehatan dari layanan rumah sakit yang tidak terakreditasi," paparnya.

 

Di lokasi yang sama, Kabid SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan cabang Pekanbaru, Ade Chandra mengatakan, putusnya kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan faskes tidak hanya disebabkan karena akreditasi saja. Melainkan juga karena beberapa faktor lain, seperti faskes yang tidak lolos kredensialing, surat izin operasionalnya sudah tidak berlaku atau faskes yang bersangkutan sudah tidak beroperasi lagi.

 

Disamping itu, proses pemutusan kerjasama tersebut tidak bisa langsung dilakukan sendiri oleh BPJS Kesehatan, dalam hal ini BPJS juga mesti menerima masukan dan mempertimbangkan pendapat pihak Diskes dan asosiasi faskes setempat sehingga pemutusan kontrak kerjasama tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat melalui pemetaan analisis kebutuan faskes di suatu daerah.

 

"Jadi kalau di Pekanbaru ada 2 RS yang akreditasinya harus segera di perbarui, Petala Bumi dan Eka Hospital. Sedangkan yang masa akreditasinya masih panjang ada 15 RS. Yaitu, RS Lancang Kuning, RS Bhayangkara Polda Riau, RS Lanud Roesmin Nurjadin, RSIA Zainab, RSIA Eria Bunda, RS Sansani, RS Awal Bros Panam, RS Tabrani, RS Prima, RS Aulia, RS Bersalin Annisa, RS Awal Bros A Yani, RSUD Arifin Achmad, RS Awal Bros Sudirman dan RS Ibnu Sina," tutupnya.***(rtc)