Pengacara Bowo Sebut Rp 8 M di Amplop dari Menteri, TKN: Pengakuan Sepihak

Kamis, 11 April 2019

RADARPEKANBARU.COM.Pengacara Bowo Sidik Pangarso, Saut Edward Rajagukguk, menyebut duit Rp 8 miliar dalam amplop yang disita dalam perkara kliennya diduga berasal dari menteri. Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf tak mau berspekulasi terkait pengakuan sepihak dari pengacara Bowo itu.

 

"Kami tidak mau menanggapi dan berspekulasi lebih jauh dari pengakuan sepihak pengacaranya Saudara Bowo Sidik itu," kata juru bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily, kepada wartawan, Kamis (11/4/2019). Ace meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum di KPK. Menurut dia, pengakuan yang disampaikan pengacara Bowo Sidik terkait duit yang berasal dari menteri belum tentu benar.

 

"Kita hormati saja proses hukum. Saat ini kasus yang dialami Sdr Bowo Sidik baru tahap penyidikan. Apa yang terjadi dengan yang bersangkutan memiliki tendensi untuk menyeret pihak lain yang belum tentu benar dan pengakuan sepihak," ujarnya. Sebelumnya diberitakan, pengacara anggota DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso menyebut duit Rp 8 miliar dalam amplop yang disita KPK, diduga berasal dari menteri. Duit dalam puluhan kardus ikut disita terkait OTT suap sewa kapal distribusi pupuk dengan tersangka Bowo Sidik.

 

"Sumber uang yang memenuhi Rp 8 miliar yang ada di amplop tersebut dari salah satu menteri yang sekarang lagi menteri di kabinet ini," ujar pengacara Bowo Sidik, Saut Edward Rajagukguk kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019).

 

Bowo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat seorang bernama Indung. KPK juga telah menetapkan Asty dan Indung menjadi tersangka. Asty diduga memberi Bowo duit Rp 1,5 miliar lewat 6 kali pemberian serta Rp 89,4 juta yang diberikan Asty kepada Bowo lewat Indung saat operasi tangkap tangan terjadi. Selain itu, KPK juga menduga Bowo menerima duit Rp 6,5 miliar dari pihak lain.(dnc)