Rakyat Riau Tuntut Menteri Kehutanan Teken RTRW

Kamis, 12 Juni 2014

Aksi demo Rakyat Riau

RADARPEKANBARU.COM -Ratusan massa dari Gerakan Rakyat Riau (Gerak) untuk pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dimotori Ketua timnya dari etnis Melayu Yusmar Yusuf, Sekretaris/Juru Bicara dari etnis Batak Viator butar-butar, etnis Minangkabau Alaidin Koto, Suhendro (Jawa), Tang Antoni (Tionghoa), Forum LSM, HMI Riau selanjutnya anggota ini berkembang melibatkan masyarakat adat dan ulama yaitu Al Azhar (Ketua Harian LAM Riau), Syafhendry Rusli (LAM Riau), Hasan Hajar (NU), Syekh Ruslan dan Syekh Said Syafrudin menuntut Menteri Kehutanan RI Zulkifli Hasan agar menandatangani RTRW Riau.

Didukung massa Satma PP dan Ormas Pemuda Pancasila (PP) Riau, Gerakan Rakyat Riau untuk RTRW ini melancarkan aksi unjukrasa ke DPRD Riau dan Kantor Gubernur Riau Kamis siang tadi (12/6).

Massa demonstran tadi membawa berbagai poster yang antara lain bertuliskan Menteri Kehutanan adalah penjahat pembangunan Nasional di Riau. Karena sampai detik ini RTRW Riau sudah berada di meja Menhut selama 18 bulan tapi sampai sekarang belum ditandatangani.

Oleh sbab itu massa mendesak DPRD Riau dan Gubernur Riau untuk menyampaikan laporan masyarakat Riau kepada Kapolri dan segera menindak Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan secara hukum.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan nyata-nyata telah menghambat pembangunan di Riau dan membuat perasaan tidak menyenangkan bagi masyarakat Riau. Menteri Kehutanan RI melalui BBKSDA nya tidak tegas dan pilih kasih di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kebun sawit warga ditumbang, tapi kebun sawit perusahaan PT Inti Indo Sawitsubur (PT IIS) di Ukui yang masuk kawasan terlarang TNTN sekitar 1.600 hektare tak ditumbang oleh aparat BBKSDA.

Menhut RI dan BBKSDA tak jelas program pembangunan kehutanannya katanya melakukan rehabilitasi TNTN, buat parit TNTN, tapi malah menumbang kebun sawit warga, kebun sawit perusahaan tak ditumbang.

Menurut Ketua Tim Gerak riau untuk RTRW, Yusmar Yusuf didampingi Sekretaris/Juru Bicara Viator Butar-butar, diskusi yang dilakukan beberapa kali bermuara pada satu kesimpulan bahwa Riau saat ini sedang menghadapi persoalan sangat mendesak dan menjadi akar dari banyak persoalan yang telah melanda Riau dalam dekade terakhir khususnya dalam 3 tahun terakhir, yaitu RTRW. RTRW adalah dasar perencanaan pembangunan fisik dan RUTR provinsi dan kabupaten/kota.

Telah banyak persoalan timbul, kegagalan-kegagalan terjadi, keluhan-keluhan mengemuka dari berbagai pihak, masyarakat, dunia usaha maupun pemerintah semata disebabkan belum disahkannya RTRW Provinsi Riau hingga saat ini.

Sebagai contoh, Pemerintah Kota Dumai tidak dapat memproses permohonan perizinan investasi karena daerah dimohonkan masih termasuk kawasan hutan. RUTR Dumai juga telah habis masa berlakunya, sehingga tidak dapat dijadikana dasar pengeluaran rekomendasi maupun perizinan lokasi.

Kemudian Pemerintah Kabupaten Siak juga telah mengalami hal yang sama bersama hampir seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau. Kabupaten Rokan Hilir gagal merealisasikan pembangunan jalan lintas pantai dari Bagansiapi-api-Sinaboi menuju Dumai, karena harus melewati kawasan hutan (dalam peta TGHK).

Juga Pemerintah Bengkalis mengalami hal sama saat hendak membangun jalan tembus Sungaipakning-Duri. Kementerian Pekerjaan Umum RI tidak dapat melanjutkan pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai karena pembebasan lahan tidak dapat dilakukan bersama dengan Pemerintah Provinsi Riau kendatipun APBN telah menganggarkan dana sebesar sekitar Rp154 miliar sejak 2011.

Konflik lahan semakin marak dan Pemerintah sulit memposisikan diri untuk menyelesaikannya karena ketidakjelasan tata ruang. Ketidaknyamanan berinvestasi telah semakin sering dikeluhkan dunia usaha karena ketidakpastian hukum penguasaan lahan dan ketidaktegasan penegakan hukum.

Proses penetapan RTRW Riau telah berjalan selama 7 tahun sejak 2007 lalu. Setelah melalui proses panjang, melelahkan, berbiaya mahal, pada Desember 2012 tim terpadu menyelesaikan kajian perubahan kawasan hutan Provinsi Riau dan selanjutnya Dirjen Planologi mengajukan kepada Menteri Kehutanan untuk mendapatkan pengesahan. "Faktanya Menteri Kehutanan belum menandatangani RTRW Riau tanpa alasan yang jelas," kata Yusmar Yusuf dan Viator Butar-butar.(rp/lam)