Terungkap, Kapal Penumpang dari Batam Bawa Barang Ilegal ke Meranti

Kamis, 14 Maret 2019

foto hrc

SELATPANJANG - Terungkap kapal penumpang dari Batam menuju Selatpanjang, Kepulauan Meranti digunakan untuk mengangkut dan menyelundupkan barang ilegal berupa minuman dan rokok serta barang elektronik tanpa pajak. Hal ini terungkap dari hasil penangkapan yang dilakukan Bea Cukai terhadap kepal penumpang yang membawa barang ilegal tersebut.


Hal itu disampaikan Kepala Kantor KPPBC TMP C Bengkalis, Mochammad Munif saat melakukan pemusnahan barang tangkapan Bea Cukai tahun 2017 - 2018. Munif mengungkapkan bahwa kapal-kapal penumpang yang seharusnya mengangkut orang ternyata digunakan sebagai pengangkut barang-barang ilegal.


"Alat elektronik, minuman, dan rokok, merupakan hasil penindakan petugas kami dari Pelabuhan Tanjung Harapan di Selatpanjang, Kepulauan Meranti. Semua diangkut kapal-kapal dari Batam," ujarnya. Dari hasil penelusuran Bea dan Cukai, barang di kapal pengangkut tersebut dibawa oleh kuli di pelabuhan.


 "Saat dilakukan pemeriksaan, tidak ada pemilik, yang ngangkut kuli-kuli itu," ujarnya sambil mengakui belum mengetahui pasti siapa pemilik barang-barang tersebut. "Kami sudah minta keterangan pemilik kapal, sampai saat ini kita masih lakukan pengembangan," tambahnya. Disebutkan, kapal-kapal penumpang dari Batam rata-rata membawa barang tanpa penumpang. Beberapa pemilik kapal, saat ini sudah masuk catatan Bea Cukai karena terindikasi terlibat pengiriman barang-barang ilegal dari Batam. (hrc)